Berita Terkini Nasional
Akhir Pelarian Mantan Wali Kota Asal Filipina di Indonesia, Guo Ditukar Buronan BNN Gregor Johan
Pelarian buron asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping di Indonesia akhirnya berakhir setelah Polri mendeportasinya, Kamis (5/9/2024).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelarian buron asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping di Indonesia akhirnya berakhir setelah Polri mendeportasinya ke negara asalnya, pada Kamis (5/9/2024) lalu.
Pemulangan ini terjadi setelah mantan Wali Kota Bamban tersebut, ditangkap Polri di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9/2024), pukul 23.58 WIB.
Guo ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang di negaranya.
Dia juga dituding sebagai agen mata-mata China.
Permasalahan hukum tersebut membuat Guo memilih meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu.
Dia dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.
Adik perempuan Guo, Shiela dan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, sebelumnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dan telah dipulangkan ke Filipina, pada 22 Agustus lalu.
Selama sidang Subkomite Senat tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengakui dia meninggalkan negara itu bersama Guo menggunakan perahu, sebagaimana dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Sebelum dipulangkan, Polri terlebih dulu menyerahkan Guo kepada otoritas Filipina yang menjemputnya di Polda Metro Jaya.
Salah satu pejabat tinggi yang menerima penyerahan Guo adalah Menteri Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr.
Selain itu, terdapat atase dan sejumlah petugas dari Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI).
Penyerahan Guo dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tepat pukul 16.46 WIB, Guo beserta otoritas Filipina keluar Gedung Ditreskrimum, sebelum akhirnya dia meninggalkan Indonesia pukul 18.00 WIB.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyebutkan, Guo masuk ke Indonesia lewat Batam.
Dari Batam, Guo ke Jakarta, lalu Bandung, dan berakhir di Tangerang.
"Yang bersangkutan melakukan perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai Tangerang. Kami telusuri dan sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina," ujarnya.
Krishna menjelaskan, pemulangan Guo merupakan hasil kesepakatan bersama antara Indonesia dan Filipina melalui kerja sama police to police.
Menurutnya, kerja sama ini hal biasa di komunitas kepolisian internasional.
"Kerja sama seperti ini hal biasa di dunia kepolisian, sama seperti jika kita membutuhkan bantuan negara lain. Kita juga menggunakan mekanisme ini, selain mekanisme lainnya," imbuhnya.
Dan ternyata Indonesia tidak mendeportasi Guo secara cuma-cuma.
Sebagai timbal balik, pemerintah Filipina akan menyerahkan buron Badan Narkotika Nasional (BNN), Gregor Johan Haas, yang juga dikenal sebagai Fernando Tremendo Chimenea.
Gregor adalah warga negara Australia yang tinggal di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gembong narkoba ini ditangkap otoritas penegak hukum Filipina di Cebu, Filipina, pada 15 Mei 2024. Krishna mengungkapkan, pertukaran Gregor merupakan bagian dari pembahasan dalam proses pemulangan Guo.
Dia berharap Gregor dapat diserahkan ke Indonesia dalam waktu dekat, tidak lama setelah Guo dipulangkan ke Filipina.
"Itu bagian dari pembicaraan. Insya Allah akan terlaksana dengan proses dan waktu yang sedang diatur, dan kita tunggu hasilnya. Jadi, itu bagian yang kita bicarakan," ujarnya.
Krishna menegaskan bahwa pertukaran Gregor bukanlah syarat pemulangan Guo.
Langkah barter ini merupakan komitmen dari kedua negara.
"Ya, ini bagian dari pembicaraan, bukan negosiasi. Ada komitmen dalam pembicaraan ini," imbuhnya.
Sementara itu pengacara Guo, Gugum Ridho Putra menjelaskan, kliennya kabur ke Indonesia untuk mencari suaka.
"Secara jujur sebenarnya dia ingin mendaftarkan suaka politik. Namun, akhirnya pihak pemerintah Filipina sudah datang ke sini dan ini merupakan bagian dari kerja sama police to police," kata Gugum.
Ia mengatakan, permasalahan yang dihadapi Guo tidak murni kriminal, tetapi ada latar belakang politiknya.
Gugum menambahkan, bahwa Guo belum sempat mengajukan suaka karena keburu tertangkap oleh Polri.
Di sisi lain pihaknya tidak bisa menghalangi proses deportasi atau pemulangan Guo ke Filipina.
Sebab, langkah deportasi merupakan hasil kerja sama police to police yang tidak bisa dihalangi.
Sebelum keluar dari Polda Metro Jaya, Guo sempat melempar candaan dengan Krishna.
Ketika selesai menjawab pertanyaan wartawan, Guo perlahan mendekati Krishna yang berdiri di anak tangga di depan Gedung Ditreskrimum.
Sekilas Guo nampak begitu akrab dengan Krishna.
"Thank you, Abangku," ujar Guo kepada Krishna yang disambut gelak tawa para penegak hukum kedua negara.
Sementara Krishna meresponsnya dengan tawa lepas sembari mengulangi perkataan Guo.
"Makasih, Abangku," jawabnya.
Setelah keduanya saling bercanda dan bersalaman, tak lama Guo bersama rombongan langsung memasuki mobil berwana hitam dan keluar dari Polda Metro Jaya. (tribunnews)
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.