Pilkada Lampung Timur

PDIP Laporkan KPU ke Bawaslu Lampung Timur Buntut Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah membenarkan terkait laporan PDIP Lampung tersebut.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah membenarkan laporan PDIP terkait KPU tolak pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - DPD PDIP Lampung laporkan KPU ke Bawaslu Lampung Timur terkait ditolaknya berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah membenarkan terkait laporan PDIP Lampung tersebut.

"Iya PDI telah membuat permohonan sengketa ke Bawaslu hari ini, namun berkas laporan belum bisa kami terima karena ada syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu," kata Lailatul Khoiriah, Jumat (6/9/2024) malam.

Terkait poin laporan, menurut Lailatul, belum bisa disampaikan lantaran pihaknya masih menunggu kelengkapan laporan dari PDIP.

Rencananya kelengkapan laporan itu akan disampaikan pada Senin 9 September 2024.

"Tadi pihak PDIP mengatakan Senin akan melengkapi laporannya, setelah itu baru bisa kami bahas apa poinnya," pungkas dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved