Berita Lampung
Polres Tanggamus Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari
Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Tanggamus pada Kamis (5/9/2024) kemarin.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis (5/9/2024) kemarin.
Pelimpahan tiga tersangka warga Tanggamus tersebut merupakan kasus pidana narkotika.
Ketiga tersangka, yaitu DK (25), OZ (26), dan AZ (27), merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap.
Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
“Ya, ini menjadi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024, di wilayah Gisting, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat.
Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti.
Termasuk plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, tiga korek api gas, sedotan plastik dan tiga unit handphone.
Iwan menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
| Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Sapi Warga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Lampung Selatan |
|
|---|
| 2 Pekerja PT GGP Curi Bibit Nanas Senilai Rp 8 Juta di Way Kambas Lampung Timur |
|
|---|
| Kapolresta Bandar Lampung: Polisi Bertanggung Jawab Isi Kemerdekaan |
|
|---|
| Truk Tangki Bermuatan CPO Terbakar Usai Alami Pecah Ban di Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelimpahan-tiga-tersangka-narkotika-ke-Kejari-Tanggamus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.