Pilkada Lampung Timur
Bawaslu Wajib Tindak Lanjuti Laporan Penolakan Pendaftaran Pilkada Lampung Timur
Polemik penolakan pendaftaran Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024 lalu kini berbuntut panjang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung bakal mengawal proses pengkajian penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Raharjo-Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur.
Diketahui, polemik penolakan pendaftaran Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024 lalu kini berbuntut panjang.
Penolakan ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama pihak bakal calon daerah yang merasa dirugikan.
Komisioner Bawaslu Lampung Imam Bukhari mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur jika ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa.
"Untuk kondisi di Lampung Timur, Bawaslu tetap menjalankan proses sesuai mekanisme yang ada," ujar Imam Bukhori kepada awak media, Sabtu (7/9/2024).
"Apabila ada laporan dan pengajuan gugatan, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjutinya," imbuhnya.
Bawaslu Lampung telah melakukan kajian awal terkait polemik yang terjadi di Lampung Timur.
Namun, pihaknya masih menunggu gugatan resmi dari pihak terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan kajian-kajian terhadap proses demokrasi ini dan siap menindaklanjutinya sembari menunggu pengajuan gugatan," kata Imam.
Terkait upaya PDIP melaporkan KPU Lampung Timur, Imam Bukhori memastikan itu menjadi domainnya Bawaslu Lampung Timur.
Dikatakan Imam, Bawaslu Lampung siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Lampung Timur dalam mengawal dan mendampingi proses kajian apa yang menjadi dasar gugatan tersebut.
"Hingga saat ini belum ada rincian mendetail terkait poin-poin yang digugat, namun memang sudah ada beberapa hal potensial sudah diidentifikasi," kata imam.
Imam melanjutkan, dari kacamata Bawaslu Lampung, sifatnya tidak bisa menentukan apakah pendaftaran itu diterima atau tidak diterima.
"Bawaslu sesuai dengan kewenangannya masih menunggu keputusan KPU dan laporan dari pihak-pihak terkait. Kami akan menindaklanjuti apapun yang terjadi," tambah Imam.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa Bawaslu Lampung tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait polemik ini sebelum ada laporan resmi dan gugatan yang sah.
"Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan apakah KPU benar atau salah dalam penolakan ini," ujarnya.
"Selama tidak ada laporan dan gugatan, kami akan menjalankan tugas sesuai wewenang yang telah ditentukan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)
Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung Timur Versi Rakata Selesai, Ela-Azwar Unggul |
![]() |
---|
Unggul Versi Quick Count, Ela Azwar Imbau Tim Kawal Penghitungan Suara |
![]() |
---|
KNPI Lampung Timur Bakal Kawal Pilkada Berjalan Lancar dan Demokratis |
![]() |
---|
Kapolres Imbau Jaga Kedamaian Pilkada Lampung Timur |
![]() |
---|
Nomor Pilkada Lampung Timur: Ela-Azwar Urutan 1, Dawam-Ketut 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.