Pilkada Lampung Timur

Bawaslu Wajib Tindak Lanjuti Laporan Penolakan Pendaftaran Pilkada Lampung Timur

Polemik penolakan pendaftaran Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024 lalu kini berbuntut panjang. 

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori (Kanan) saat wawancara dengan awak media, Sabtu (7/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung bakal mengawal proses pengkajian penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Raharjo-Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur

Diketahui, polemik penolakan pendaftaran Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024 lalu kini berbuntut panjang. 

Penolakan ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama pihak bakal calon daerah yang merasa dirugikan. 

Komisioner Bawaslu Lampung Imam Bukhari mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur jika ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa.

"Untuk kondisi di Lampung Timur, Bawaslu tetap menjalankan proses sesuai mekanisme yang ada," ujar Imam Bukhori kepada awak media, Sabtu (7/9/2024).

"Apabila ada laporan dan pengajuan gugatan, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjutinya," imbuhnya.

Bawaslu Lampung telah melakukan kajian awal terkait polemik yang terjadi di Lampung Timur

Namun, pihaknya masih menunggu gugatan resmi dari pihak terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan kajian-kajian terhadap proses demokrasi ini dan siap menindaklanjutinya sembari menunggu pengajuan gugatan," kata Imam.

Terkait upaya PDIP melaporkan KPU Lampung Timur, Imam Bukhori memastikan itu menjadi domainnya Bawaslu Lampung Timur.

Dikatakan Imam, Bawaslu Lampung siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Lampung Timur dalam mengawal dan mendampingi proses kajian apa yang menjadi dasar gugatan tersebut. 

"Hingga saat ini belum ada rincian mendetail terkait poin-poin yang digugat, namun memang sudah ada beberapa hal potensial sudah diidentifikasi," kata imam.

Imam melanjutkan, dari kacamata Bawaslu Lampung, sifatnya tidak bisa menentukan apakah pendaftaran itu diterima atau tidak diterima. 

"Bawaslu sesuai dengan kewenangannya masih menunggu keputusan KPU dan laporan dari pihak-pihak terkait. Kami akan menindaklanjuti apapun yang terjadi," tambah Imam.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa Bawaslu Lampung tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait polemik ini sebelum ada laporan resmi dan gugatan yang sah. 

"Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan apakah KPU benar atau salah dalam penolakan ini," ujarnya.

"Selama tidak ada laporan dan gugatan, kami akan menjalankan tugas sesuai wewenang yang telah ditentukan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved