Pilkada Lampung Timur

KPU Buka Suara Terkait Upaya Hukum Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada Lampung Timur

"Mengajukan gugatan ke Bawaslu atas ketetapan dari KPU merupakan hak konstitusi yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan,"

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Foto Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Pasangan Dawam-Ketut Akan Gugat KPU Lampung Timur, Ketua KPU Buka Suara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur- Ketua KPU Lampung Timur sebut gugatan yang akan diajukan pasangan Dawam-Ketut merupakan hak konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang.

"Mengajukan gugatan ke Bawaslu atas ketetapan dari KPU merupakan hak konstitusi yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, Sabtu (7/9/2024).

Jarwo, sapaan Wasiyat Jarwo Asmoro, menghormati upaya hukum yang dilakukan pasangan Dawam-Ketut.

Diketahui pasangan Dawam-Ketut akan melakukan gugatan terkait gagalnya mendaftar maju di Pilkada Lampung Timur.

Pihaknya juga akan mengikuti segala proses mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi KPU Lamtim menghormati upaya yang dilakukan tersebut, dan akan mengikuti proses sesuai mekanisme dan peraturan yg berlaku," bebernya.

Diketahui, DPC PDIP Lampung Timur mendampingi Dawam-Ketut untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu setempat untuk melakukan sengketa kepada KPU.

Kuasa Hukum, Tahura Malagano, mengaku berkas sudah diterima oleh Bawaslu setempat.

"Persidangan kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 hingga 27 September, dan itu jadwalnya bisa maju bisa mundur," kata Tahura.

"Mudah-mudahan perjuangan kita bersama rakyat Lampung timur bisa terwujud," sambungnya.

Tahura menuturkan, datangnya mereka ke Bawaslu Lampung Timur untuk menegakkan demokrasi di wilayah tersebut yang dinilai dikebiri.

"Oleh karena itu PDIP bergerak cepat untuk menegakkan demokrasi di Lampung Timur," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved