Pilkada Lampung Timur

Sidang Sengketa Pilkada Lampung Timur Deadlock, Kuasa Hukum Dawam Optimis

Sidang sengketa Pilkada Lampung Timur antara kuasa hukum bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan bersama KPU Lampung Timur telah digelar Ba

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi pribadi
Ahmad Handoko Kuasa Hukum Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang sengketa Pilkada Lampung Timur antara kuasa hukum bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan bersama KPU Lampung Timur telah digelar Bawaslu, Rabu (11/9/2024).

Namun, dalam sidang sengketa perdana ini belum ada titik terang atau deadlock dan akan dilanjutkan 12 September 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi mengatakan sidang berlangsung tertutup.

"Sidang berlangsung tertutup, untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua besok," kata Khoiriah.

Sementara Ahmad Handoko Kuasa Hukum Dawam - Ketut mengatakan, pada musyawarah perdana ini masih berlangsung deadlock lantaran kedua belah pihak berpegangan dengan argumentasi masing-masing.

"Hari ini sidang musyawarah tertutup yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam - Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon," terangnya.

Dia mengatakan, dengan musyawarah yang bersifat tertutup tidak dapat dibuka kepada publik.

"Pada prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock belum ada kepusutan apa-apa dan dilanjutkan dengan besok"

"Kalau besok masih deadlock maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka," ujarnya.

Dia mengatakan, KPU masih berpodaman kepada petunjuk teknis Nomer 1229 dari KPU RI yang menyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetuji oleh partai pengusung.

"Sedangkan kami masih berpatokan bahwa seharusnya kami diterima. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima tapi hasilnya belum sepakat," tegas dia.

Dirinya yakin dan optimis bahwa Dawam - Ketut dapat ikut kontestasi Pilkada 2024.

Menurutnya, Bawaslu memang memiliki jadwal selama 12 hari untuk menangani proses laporan tersebut dan diperkirakan selesai sebelum 20 September sebagai jadwal penetapan calon tetap.

"Kita yakin bisa ikut kontentestasi, karena di Bawaslu ini punya mekanisme dengan 12 hari kerja, jadi sebelum penetapan sudah ada keputusan," tuturnya.

Handoko mengatakan, pihaknya berlandaskan dengan Undang-Undang Pilkada Nomer 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 yang secara hirarki perundang-undangan lebih tinggi dibandingkan dengan juknis 1229.

Menurutnya, tidak boleh juknis bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga menyebabkan Dawam-Ketut tidak bisa mendaftar.

"Karena kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis bukan berdasarkan PKPU dan Undang-Undang.  Sedangkan didalam Undang Undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan begitu kalau calon tunggal," 

"Dalam undang - undang itu boleh nomer 10 tahun 2016 dan diperjelas dengan PKPU Nomer 8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan. Itukan gak boleh menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya," tukasnya.

Meskipun memiliki keyakinan tinggi pada keputusan Bawaslu akan memberikan jalan Dawam - Ketut berlayar, Handoko mengatakan bahwa banyak langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihaknya pasca laporan ke Bawaslu.

"Setelah di Bawaslu inikan masih ada PTUN masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam - Ketut bisa ikut kontentestasi," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved