Pilkada Lampung Timur
KPU Dilaporkan Warga Lampung Timur ke Bawaslu Buntut Terima Pendaftaran Dawam-Ketut
KPU Lampung Timur dilaporkan warga ke Bawaslu usai menerima pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Timur 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - KPU Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah menerima pendaftaran pasangan calon atau paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan untuk Pilkada Lampung Timur 2024.
Diketahui, pada Kamis (12/9/2024) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mendatangi KPU Lampung Timur untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai paslon di Pilkada Lampung Timur 2024.
Padahal sebelumnya, KPU telah menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Laporan terhadap KPU ke Bawaslu Lampung Timur tersebut diajukan tokoh pemuda setempat Feri Pernada.
Feri menilai, KPU Lamtim diduga melakukan pelanggaran administrasi saat menerima kembali pendaftaran Dawam - Ketut, yang sebelumnya sudah ditolak KPU.
Laporan ini didaftarkan di Bawaslu Lamtim, pada Jumat (13/09/24).
“Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran, pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU."
"Sedangkan di Lampung Timur, pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu Lamtim."
"Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung Timur,” kata Feri, yang juga mantan anggota Bawaslu Lamtim itu, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Feri, KPU Lamtim secara jelas telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, serta dinyatakan tidak lengkap berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, di mana hirarkinya?"
"Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan,” tegas Feri.
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.
“Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” kata Hendri.
“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur."
"Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kami sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,” pungkasnya.
Sementara itu Lo Paslon Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi, M. Rois mengatakan sudah mengetahui laporan ini.
"Itu murni kepedulian masyarakat, kita akan kaji dulu bersama tim, kalau melihat materi laporannya saya rasa betul."
"Karena di surat KPU sudah jelas menyebutkan untuk paslon yang belum ada keputusan diterima atau ditolak."
"Sementara ini sudah ditolak, bahkan surat penolakan dari KPU itu juga yang dijadikan dasar gugatan sebelumnya di Bawaslu," ungkapnya.
Rois mengatakan, KPU Lamtim harus tegak lurus dengan aturan.
Jangan sampai karena ada tekanan kemudian menyalahi administrasi pendaftaran.
"Jangan sampai karena ada tekanan kemudian mengangkangi prosedur yang sudah ada, karena surat KPU RI itu jelas."
"Kami selaku tim juga meragukan jika berkas bisa disulap dalam semalam, karena item kelengkapan berkas calon dan berkas pencalonan itu banyak, butuh persiapan berhari-hari untuk melengkapinya," tandasnya.
Terima Kedatangan Paslon Dawam-Ketut
Diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Timur memastikan kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan, ke kantor KPU adalah untuk melengkapi berkas pendaftaran.
KPU Lampung Timur juga memastikan jika kedatangan paslon yang diusung PDIP tersebut bukan untuk pendaftaran Pilkada Lampung Timur 2024.
Padahal sebelumnya, KPU Lampung Timur memastikan tidak menerima berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut dengan sejumlah alasan.
Kepastian berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut diterima itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri, seusai pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).
"Pada hari ini kita melaksanakan surat Dinas 2038 dari KPU RI. untuk menindaklanjuti itu maka pada hari ini pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman, Kamis (12/9/2024).
"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran, jadi dokumen yang dilengkapi itu, merujuk pada surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.
Ditanya terkait Sistem informasi pencalonan (Silon), ia mengatakan tak terdapat gangguan.
"Untuk silon sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan, kedua bahwa hari ini kita menggunakan yang manual. Hari ini kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya," tukasnya.
"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan udah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima," pungkasnya.
Berkas Ditolak
Sebelumnya diberitakan, komisioner KPU Lampung Timur Wanahari membeberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan.
Diketahui, pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hadir langsung ke kantor KPU Lampung Timur untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, Rabu (5/9/2024) malam.
Namun, berkas mereka ditolak lantaran dinyatakan kurang lengkap.
Menurut Wanahari, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan kurang memenuhi persyaratan.
"Kami telah menjalankan tugas sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas sebagaimana tahapan," kata Wanahari, Kamis (5/9/2024).
Dia menyebutkan, alasan KPU Lampung Timur menolak berkas pasangan Dawam-Ketut lantaran PDIP masih terdaftar sebagai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
"Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba mendaftar di KPU tadi (Rabu) malam. Pasangan calon ini diusung hanya satu partai, yakni PDIP. Setelah kami cek berkasnya, ternyata PDIP masih terdaftar dalam Silon sebagai pendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi," beber Wanahari.
"Jadi di aplikasi Silon, pengusung pasangan Ela dan Azwar terdapat sembilan parpol, termasuk PDIP, yang dituangkan dalam kesepakatan B.KWK, dan itu masih ada PDIP. Sehingga berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Disinggung terkait konsekuensi keputusan tersebut apakah terjadi kotak kosong di Pilkada Lamtim, Wanahari belum bisa memastikan.
"Belum tentu. Karena gini, ketika pasangan yang daftar semalem merasa dirugikan, bisa saja melakukan sengketa (gugatan) atas keputusan KPU ke Bawaslu. Jika itu terjadi, kami akan jalani. Yang pasti, kami sudah bekerja berdasarkan aturan," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X tanggal 04 September 2024 tentang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M Dawam Raharjo-Ketut Erawan SH).”

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung Timur Versi Rakata Selesai, Ela-Azwar Unggul |
![]() |
---|
Unggul Versi Quick Count, Ela Azwar Imbau Tim Kawal Penghitungan Suara |
![]() |
---|
KNPI Lampung Timur Bakal Kawal Pilkada Berjalan Lancar dan Demokratis |
![]() |
---|
Kapolres Imbau Jaga Kedamaian Pilkada Lampung Timur |
![]() |
---|
Nomor Pilkada Lampung Timur: Ela-Azwar Urutan 1, Dawam-Ketut 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.