Berita Lampung

Pencuri Mesin Perahu hingga Pompa Air di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi

Pencuri mesin perahu hingga pompa air di Tulangbawang ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai beraksi.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Seorang pemuda cemburu dibui lantaran aniaya selebgram. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 04.20 WIB.

Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Kapolsek Menggala, Tulangbawang, Lampung Iptu Eman Supriatna mengatakan pelaku pencurian itu ditangkap dalam waktu singkat atau kurang dari 24 jam.

"Pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap," ujarnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (14/9/2024).

Kemudian Kapolsek menjelaskan jika penangkapan itu dipimpin langsung olehnya dan penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya pelaku pencurian itu ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Kelurahan Menggala Kota.

"Aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya tinggal dan saat ditangkap tentunya satu kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut," jelasnya.

Masih kata Eman, dari penangkapan itu pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

Eman menuturkan dari keterangan korban aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahuinya saat  terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat itu korban melihat pintu gudang telah terbuka dan langsung merasa curiga hingga masuk ke dalam gudang.

Sampai pada akhirnya korban melihat barang miliknya yang berada di dalam gudang telah hilang.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Adapun barang yang telah dicuri oleh pelaku ada 2 gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta.

Lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved