Berita Lampung
Pencuri Mesin Perahu hingga Pompa Air di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Pencuri mesin perahu hingga pompa air di Tulangbawang ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai beraksi.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 04.20 WIB.
Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Kapolsek Menggala, Tulangbawang, Lampung Iptu Eman Supriatna mengatakan pelaku pencurian itu ditangkap dalam waktu singkat atau kurang dari 24 jam.
"Pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap," ujarnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (14/9/2024).
Kemudian Kapolsek menjelaskan jika penangkapan itu dipimpin langsung olehnya dan penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurutnya pelaku pencurian itu ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Kelurahan Menggala Kota.
"Aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya tinggal dan saat ditangkap tentunya satu kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut," jelasnya.
Masih kata Eman, dari penangkapan itu pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Eman menuturkan dari keterangan korban aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahuinya saat terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi sekitar pukul 04.20 WIB.
Saat itu korban melihat pintu gudang telah terbuka dan langsung merasa curiga hingga masuk ke dalam gudang.
Sampai pada akhirnya korban melihat barang miliknya yang berada di dalam gudang telah hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Adapun barang yang telah dicuri oleh pelaku ada 2 gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta.
Lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI, Ketua KPU Lampung Singgung Syarat Pencalonan |
|
|---|
| Ajak ke Musala, Pria di Bandar Lampung Asusila Bocah Modus Ajari Main Game Online |
|
|---|
| Pemeliharaan Bendungan Way Rarem Lampung Utara, BBWS Mesuji Gandeng Kodam XXI/Radin Inten |
|
|---|
| Rumah Zakat Pringsewu Gelar Volunteer Goes to School, Edukasi Mitigasi Bencana di Sekolah |
|
|---|
| Kecewa pada Pemerintah, Warga Punggur Gotong Royong Perbaiki Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-Pemuda-Cemburu-Kini-Dibui-Selebgram-Jadi-Korban.jpg)