Berita Lampung

Ajak ke Musala, Pria di Bandar Lampung Asusila Bocah Modus Ajari Main Game Online

Polisi menangkap pelaku asusila dengan modus mengajari main game online PUPG terhadap korbannya. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ASUSILA - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (20/4/2/2026). Ajak ke musala, pria di Bandar Lampung asusila bocah modus ajari main game online. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi menangkap pelaku asusila dengan modus mengajari main game online PUPG terhadap korbannya. 

Pelaku asusila berinisial A (29) warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, sementara korbannya berinisial F (10) warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung

"Korban ini diiming-imingi oleh pelaku dengan mengajarkan bermain game online, hingga pelaku melakukan tindakan pidana asusila sebanyak 4 kali," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (20/4/2026). 

Polisi menangkap pelaku dari laporan polisi dengan nomor ‎LP/B/530/IV/ 2026/ SPKT/ Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, 6 April 2026.

Pelapor dalam peristiwa asusila tersebut yakni Wn selaku ayah korban.

Baca Juga Kenal dari Game Online, Siswi SMP Dibawa 2 Pria Naik Mobil dan Menghilang

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 pukul 15.30 di Jalan Cendana atau musala Miftahul Jannah, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung

"Kejadian Minggu tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 15.30 korban bersama temannya belanja di Alfamart," ujar Gigih. 

Setelah keluar dari minimarket, korban dan temannya bertemu pelaku yang saat itu mengatakan ingin bicara penting. 

Kemudian keduanya diajak ke musala di samping Alfamart dan dalam perjalanan bertemu dengan teman lainnya. 

"Selanjutnya mereka ngobrol di depan kamar mandi tempat wudhu musala dan saat itu pelaku mengatakan bahwa akan mengajari main game PUPG," terang Gigih. 

Lalu pelaku menyinggung soal pakaian dalam dan terjadilah tindak asusila di kamar mandi sebanyak 4 kali. 

Korban ketakutan hingga berlari dan diikuti temannya pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban langusng menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

Ayah korban mencari pelaku di dekat minimarket dan ditemukan, lalu dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved