Berita Lampung
Anggota DPRD Fraksi PDIP Dilarang Gadai SK, Gus Coing: Saya Memang Tidak Tertarik
Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP, Sholihin menyebut kebijakan DPP PDIP melarang kader gadai SK dewan merupakan terobosan bagus.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP, Sholihin menyebut kebijakan DPP PDIP melarang kader gadai SK dewan merupakan terobosan bagus.
Sholihin mengatakan, secara pribadi dirinya memang tidak tertarik menggadaikan SK DPRD-nya, sekalipun tak ada larangan dari partai.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan upaya dalam menjaga marwah dan kinerja kader PDIP yang terpilih sebagai anggota DPR ataupun DPRD.
"Saya kira ini kebijakan yang bagus, karena ini bagian dari marwah dan kinerja," ujar pria yang akrab disapa Gus Coing, Selasa (17/9/2024)
Dia mengatakan, jika SK seorang anggota dewan tergadai, maka akan membuatnya tidak fokus pada kinerjanya.
"Bayangkan, kalau SK digadaikan sampai gaji habis pasti berfikir untuk mencari penghasilan lain, jadi (kebijakan) ini trobosan bagus," kata dia.
Meski begitu, Gus Coing menyebut bahwa setiap orang punya hak untuk menggadaikan SK.
Namun dia mengatakan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh DPP PDIP harus dilihat dari aspek kebermanfaatannya.
"Persoalan masing-masing orang punya hak untuk menggadaikan SK iya, tapi internal PDI Perjuangan punya kebijakan, saya kira bisa menjaga Marwah anggota dewan dan punya pikiran untuk mencari penghasilan di tempat lain," tuturnya.
Disinggung soal tawaran gadai SK dari Perbankan, Gus Coing tak menampik bahwa dirinya mendapat banyak tawaran.
Namun, dia mengaku tak sedikitpun berminat menggadaikan SK sekalipun tak ada larangan dari DPP PDIP.
"Ada dari bank yang menawarkan, karena ini potensi dan jelas profesinya," kata dia.
"Katanya bisa sampai Rp 1,5 milyar, tapi saya pribadi memang enggak tertarik, meskipun rasa pasti ada juga yang tertarik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya DPP PDI Perjuangan menegaskan larangan terhadap kadernya yang terpilih sebagai anggota legislatif untuk menggadaikan surat keputusan (SK) demi berhutang.
Hal itu tercantum dalam surat Nomor 6646/INDPP/UX/2024, tertanggal Jumat 13 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun, dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 22 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.