Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, Ada Saksi dari Luar Negeri
Nikita Mirzani bakal diperiksa pihak kepolisian atas laporannya terhadap VA hari ini Selasa, (17/9/2024).
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Laporan Nikita Mirzani terhadap sosok VA yang diduga Vadel Badjideh sudah mulai diproses.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika kliennya akan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa, 17 September 2024.
"Nikita Mirzani akan dimintai keterangan sebagai pelapor pada Selasa, 17 September 2024," kata Fahmi Bachmid, Senin (16/9) malam.
Dikatakan Fahmi, Nikita bakal membawa saksi-saksi saat pemeriksaan di Polda Metro Jakarta Selatan.
"Nikita sama saksi-saksi, kita bawa saksi dari luar negeri," ujarnya.
Namun Fahmi enggan membeberkan lebih lanjut siapa saksi dari luar negeri yang akan dibawa Nikita.
Diketahui Nikita Mirzani sudah membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan mereka memegang bukti kuat sehingga Vadel tak akan bisa mengelak laporan mereka.
"Yang kita bawa itu (barang bukti) ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak," kata Fachmi saat dihubungi Kompas.com, pada Minggu (15/9/2024).
"Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," lanjutnya.
Fahmi menambahkan bahwa minggu depan, Nikita Mirzani akan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Minggu depan, proses itu harus kita ikuti. Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi," ucap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi berjanji akan membongkar kelakuan Vadel Badjideh, tetapi setelah Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan polisi.
“Yang jelas ini ada anak di bawah umur yang perlu perlindungan, yang perlu dilindungi."
"Nah, ada perlakuan orang yang sudah dewasa memperlakukan anak di bawah umur dengan persoalan-persoalan yang terkait dengan macam-macam pasal yang kita laporin lah."
“Nanti kalau Niki sudah diperiksa baru saya bisa sampaikan,” tutur Fahmi.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani.
"(Iya betul) Saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya."
"Terlapornya inisial VA kemudian yang menjadi korban, LM, 17 tahun," ucap Nurma.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dan timnya melampirkan pasal terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak Nikita Mirzani Masih Rahasiakan Saksi dari Luar Negeri
Pihak Artis Nikita Mirzani masih rahasiakan saksi dari luar negeri setelah laporan pacar kekasih putrinya Lolly, Vadel Alfajar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita kemungkinan akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pekan depan.
Bersamaan dengan itu, Fahmi mengatakan, akan ada sejumlah saksi dari Luar Negeri yang dihadirkan.
“Minggu depan, tapi (jadwal detailnya) minggu depan belum tahu,” ucap Fahmi dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
“Nikita sama saksi-saksi. Kita bawa saksi dari luar negeri," lanjut Fahmi.
Fahmi tidak merinci siapa saja saksi yang akan diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani itu.
Namun, dia menyatakan bahwa para saksi merupakan orang yang bersimpati dengan Nikita dan juga anaknya, LM (17).
"Kayaknya sih orang-orang yang bersimpati dengan Niki dan kayanya mereka orang-orang yang ingin menyelamatkan LM," ucap Fahmi.
Fahmi menyampaikan, kliennya memilih mengambil langkah hukum karena tidak terima dengan tindakan buruk terlapor yang merupakan orang dewasa terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
"Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah banget lah, itu kan anak kandungnya," tutur Fahmi.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )
| Terkuak Alasan yang Ringankan Vonis Ammar Zoni, Usianya Masih Muda |
|
|---|
| Kamelia Irit Bicara, Enggan Komentari Kasus Ammar Zoni Lagi |
|
|---|
| Kamelia Tersedu-sedu Ammar Zoni Divonis Bui 7 Tahun, Akui Kecewa Berat |
|
|---|
| Tak Hanya Vonis Penjara 7 Tahun, Ammar Zoni Juga Didenda Rp1 M |
|
|---|
| Tok! Ammar Zoni Divonis Penjara 7 Tahun Kasus Peredaran Narkoba di Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-membuat-laporan-polisi-dengan-terlapor-inisial-VA.jpg)