Pencurian di Bandar Lampung

Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Diancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong, M Hatta (32) warga Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, terancam pasal 363 KUHPid

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat menggelar konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong, M Hatta (32) warga Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, terancam pasal 363 KUHPidana hukuman penjara 7 tahun. 

"Kami ancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang curat ancaman 7 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/9/2024).

Polisi menyita barang bukti yakni kaus hitam yang dibeli dari hasil kejahatan pelaku. 

Kemudian satu kalung silver, aksesoris yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan satu obeng min.

"Obeng tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku untuk mendongkel rumah para korban," kata Kompol Hendrik.

Residivis Lintas Provinsi

Polresta Bandar Lampung melakukan interogasi pelaku curat rumah kosong M Hatta merupakan residivis lintas provinsi. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya dua lokasi di Bandar Lampung.

Yakni di Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Sukabumi. 

"Pelaku Hatta ini residivis lintas provinsi, karena sebelum melakukan aksinya di Bandar Lampung, aksi serupa dilakukan di DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (20/9/2024).

Kedua korban telah mengalami kerugian Rp 25 Juta.

"Pelaku menjual barang hasil curian tersebut di Bandar Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan," 

"Jadi komplotan ini masuk ke rumah korban lewat pintu depan rumah, kalau digedor tidak ada orangnya maka mereka masuk," kata Kompol Hendrik.

Buru 3 Rekan Tersangka

Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga pelaku pencurian rumah kosong DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved