Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasi Perlindungan Jamsostek Bagi Pemagang

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan perlindungan Jamsostek bagi peserta magang

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Endra Zulkarnain
Humas BJPS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
Foto BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung melakukan sosialisasi perlindungan Jamsostek di SMK Negeri 3 Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Cabang Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada ratusan siswa yang akan melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di SMK Negeri 3 Bandar Lampung.

Sekitar lebih dari 200 siswa SMK Negeri 3 Bandar Lampung antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi juga pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung berikan kepada orang tua siswa agar dapat memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai berdasarkan amanat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 420/ 2672 V.01/DP.3/2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Siswa Praktek Kerja (PKL) dan Tenaga Kerja Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal Provinsi Lampung Tahun 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menilai bahwa meskipun statusnya hanya anak magang dan bekerja dalam periode waktu yang singkat, perusahaan atau badan pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan mereka ke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini, lanjut Sulistijo, tertuang dalam Pasal 35 Ayat 1 Permenaker No 5 tahun 2021, yang berbunyi: “Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.”

"Mengapa anak magang juga membutuhkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan? Sebab, meskipun hanya bekerja dalam waktu yang singkat, tetapi risiko dalam pekerjaan maupun risiko saat perjalanan bekerja tetap ada. Itulah mengapa, perusahaan wajib memberikan perlindungan yang sama pada setiap karyawannya, apa pun statusnya," jelasnya.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor peserta maksimal 1 hari setelah formulir pendaftaran diterima.

Setelah nomor peserta aktif, maka pemagang tersebut secara resmi sudah mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved