Ungkap Kasus di Lampung Selatan

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dan Jaringan Pencurian Truk di Tanjung Bintang

Polres Lampung Selatan kini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan jaringan pencurian truk di Tanjung Bintang.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ungkap kasus Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Selasa (24/9/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan jaringan pencurian truk di Tanjung Bintang.

Hal itu diketahui dari press rilis ungkap kasus yang digelar Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, di halaman kantor polisi setempat, Selasa (24/9/2024).

Kasus tindak pidanaa pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ B-36 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, (6/9/2024).

Press rilis ungkap kasus yang digelar Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi mengatakan Polsek Tanjung Bintang masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringannya.

"Kami masih mendalami apakah ada pelaku lainnya dalam pencurian truk fuso di Tanjung Bintang ini," katanya.

"Kita juga masih menyelidiki apakah pencurian truk fuso ini memiliki jaringan. Apakah ada keterkaitan pencurian truk didaerah lainnya dengan kasus disini," sambungnya.

Ia menyebut tersangka pencuri truk fuso di Tanjung Bintang merupakan residivis.

"Eko Susilo, warga Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan IR Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (3/9/2024) merupakan residivis kasus asusila anak dibawah umur, saat itu kapolseknya Kompol Faria Arista," paparnya.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil truk fuso merek hino warna putih tahun 2017 nomor polisi B 9010 BYZ.

1 kompresor warna orange, dan 9 kaleng tinner merk cobra.

Barang bukti lain yang ditemukan di TKP

1 unit mobil truck Fuso merk hino warna hijau tanpa bak nomor polisi BD 8312 KZ.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

Kerugian materil yang dialami oleh materil yang dialami oleh korban bila ditaksir sebesar Rp 600 juta.

(Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus)


 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved