Berita Terkini Nasional

Pemuda di Jambi Dituduh Mencuri Tewas Dianiaya Polisi, Dibuat Skenario Seolah Ragil Gantung Diri

Ragil Alfarisi (22) merupakan tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, yang ditemukan meninggal seolah-olah gantung diri.

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNJAMBI/RIFANI
CARI KEADILAN - Ibnu Kasir (tengah), ayah dari Ragil, pemuda yang meninggal dunia dianiaya dua polisi di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, menduga ada kejanggalan terkait kematian anaknya, Selasa (24/9). Untuk itu ia berupaya mencari keadilan demi sang putra. 

Ibnu menduga anaknya telah mengalami penganiayaan, mengingat Ragil meninggal dunia kurang dari satu jam setelah penangkapan.

Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.

Dan di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.

Sementara kuasa hukum keluarga Ragil, Elas mengatakan kalau keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini.

Sebab, Ragil merupakan anak laki-laki satu-satunya yang menjadi harapan besar keluarga.

Tak hanya itu saja, keluarga juga berharap selain dua anggota polisi, penuduh Ragil mencuri juga ditangkap.

"Karena dugaan laporan pencurian yang dituduhkan kepada Ragil tidak dapat dibuktikan," kata Elas.

Selain itu, Elas juga menuntut agar dua polisi yang melakukan penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

Apalagi penangkapan Ragil oleh kedua polisi tidak didasarkan bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan masyarakat.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," imbuhnya, Kamis (26/9/2024).

Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.

"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," katanya.

Kedua polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang menyebabkan kematian Ragil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved