Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Sita Aset Tanah Milik Engsit Terkait Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

Kejari Bandar Lampung, melaksanakan sita eksekusi aset tanah seluas 8.502 meter persegi milik Engsit terkait kasus korupsi jalan Ir Sutami.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Bandar Lampung
Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung, saat melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, melaksanakan sita eksekusi aset tanah seluas 8.502 meter persegi milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit.

Adapun eksekusi tersebut terkait kasus korupsi proyek pengerjaan jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018-2029.

Di mana, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 29,2 miliar.

Kasipidus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy'ri menerangkan, sita eksekusi tanah milik Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6229 K.PID.SUS/tanggal 23 November 2023,

Adapun aset yang disita terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung.

"Penyitaan aset telah dilakukan pada Jumat siang, 27 September 2024 kemarin," ujar Ujar Hasan Asy'ri, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, hasil penyitaan nantinya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp11.612.765.628,83.

"Sita aset tanah akan dilelang dan ditafsir lebih untuk mencukupi kekurangan kerugian uang negara," ucap Hasan Asy'ri.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis Hengki Widodo alias Engsit dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Engsit juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp11.612.765.628,83 subsider 4 tahun penjara.

Selain Rukun Sitepu, dalam perkara korupsi ini juga terdapat 2 terpidana lainnya, yakni Bambang Wahyu Utomo dan Sahroni.

Rukun Sitepu sendiri divonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama 7 Tahun penjara.

Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Rukun Sitepu juga dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan badan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved