Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Sita Aset Tanah Milik Engsit Terkait Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
Kejari Bandar Lampung, melaksanakan sita eksekusi aset tanah seluas 8.502 meter persegi milik Engsit terkait kasus korupsi jalan Ir Sutami.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, melaksanakan sita eksekusi aset tanah seluas 8.502 meter persegi milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
Adapun eksekusi tersebut terkait kasus korupsi proyek pengerjaan jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018-2029.
Di mana, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 29,2 miliar.
Kasipidus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy'ri menerangkan, sita eksekusi tanah milik Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6229 K.PID.SUS/tanggal 23 November 2023,
Adapun aset yang disita terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung.
"Penyitaan aset telah dilakukan pada Jumat siang, 27 September 2024 kemarin," ujar Ujar Hasan Asy'ri, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, hasil penyitaan nantinya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp11.612.765.628,83.
"Sita aset tanah akan dilelang dan ditafsir lebih untuk mencukupi kekurangan kerugian uang negara," ucap Hasan Asy'ri.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis Hengki Widodo alias Engsit dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Engsit juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp11.612.765.628,83 subsider 4 tahun penjara.
Selain Rukun Sitepu, dalam perkara korupsi ini juga terdapat 2 terpidana lainnya, yakni Bambang Wahyu Utomo dan Sahroni.
Rukun Sitepu sendiri divonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama 7 Tahun penjara.
Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Rukun Sitepu juga dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan badan.
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.