Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Sita Aset Tanah Milik Engsit Terkait Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

Kejari Bandar Lampung, melaksanakan sita eksekusi aset tanah seluas 8.502 meter persegi milik Engsit terkait kasus korupsi jalan Ir Sutami.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Bandar Lampung
Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung, saat melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit. 

Satu terdakwa lainnya yakni Sahroni, hakim memberikan vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Sahroni juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp 160 juta, subsider hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved