Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Sita Aset Tanah Milik Engsit Terkait Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
Kejari Bandar Lampung, melaksanakan sita eksekusi aset tanah seluas 8.502 meter persegi milik Engsit terkait kasus korupsi jalan Ir Sutami.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Bandar Lampung
Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung, saat melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
Satu terdakwa lainnya yakni Sahroni, hakim memberikan vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Sahroni juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp 160 juta, subsider hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.