Berita Terkini Artis

Alasan Andrew Andika Pakai Narkoba Gara-gara Masalah Keluarga

Andrew Andika ditangkap bersama dengan kelima rekannya di sebuah rumah di kawasan Bogor dan sebuah hotel di Jakarta Selatan. 

Penulis: Fenty Novianti | Editor: taryono
Grin.id / Instagram @tengkudewiputri_tdp
Artis Andrew Andika ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (29/09/2024) lalu.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Andrew Andika ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (29/09/2024) lalu. 

Andrew Andika ditangkap bersama dengan kelima rekannya di sebuah rumah di kawasan Bogor dan sebuah hotel di Jakarta Selatan. 

Baru-baru ini, Andrew Andika dan kelima rekannya dihadirkan dalam konferensi pers. 

Ia nampak mengenakan kaos hitam dan wajahnya ditutupi masker. 

"Jadi mereka mengaku mengonsumsi narkoba karena ada masalah keluarga," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip dari laman YouTube Cumicumi, Selasa (01/10/2024).

Andrew pun menyampaikan permohonan maafnya kepada sang istri, Tengku Dewi Putri.

"Saya meminta maaf kepada istri (Tengku Dewi-red) dan anak saya," tutur Andrew.

"Saya berterimakasih kepada Polres Jakarta Barat khususnya kepada Satuan Reserse Narkoba memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkoba, saya meminta maaf," tandasnya.

Sementara itu, Tengku Dewi mengaku tak tahu soal Andrew yang mengonsumsi narkoba.

Meski demikian kini Tengku Dewi menyerahkan Andrew untuk diproses lebih lanjut.

Tengku Dewi Ngotot Ingin Cerai di Saat Andrew Andika Tersangkut Kasus Narkoba

Tengku Dewi ngotot tepat ingin bercerai dari Andrew Andika, sementara sang suami sedang dirundung kasus narkoba.

Penangkapan Andrew Andika tersebut nampaknya tak menyurutkan niat Tengku Dewi untuk melanjutkan gugatan cerai.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang.

 "Setelah saya konfirmasi, ini tidak mengurungkan niatnya. Jadi tetap gugatan cerai terhadap Andrew itu tetap dilanjutkan akan diteruskan sampai prosesnya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Minola Sebayang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved