Napi Pesisir Barat Kabur

Narapidana Rutan Krui Kabur Gegara Kangen Istri

Narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Fauzan kabur karena kangen dengan istrinya. Napi Fauzan mendapatkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung, di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Krui Lampung, Fauzan, kabur karena kangen dengan istrinya. 

Napi Fauzan mendapatkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan. 

"Alasan napi Fauzan itu kabur ditanya oleh petugas Rutan Krui dari penangkapan di Bukit Kemuning hingga ke kantor Lapas Kelas 1 Rajabasa itu karena rindu dengan istrinya," kata Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai di Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (2/10/2024). 

Ppihaknya berhasil mengamankan kembali Fauzan tahanan Rutan Kelas II B Krui pada 1 Oktober 2024.

"Jadi napi tersebut kabur pada 27 September 2024 dan alhmdulillah pada Senin 1 Oktober 2024 pukul 18.35 WIB diamankan di konter handphone di daerah Bukit Kemuning, Lampura," kata Kusnali.

Fauzan ditangkap oleh petugas Rutan Krui pasca memantau situasi yang disinggahi di rumah tantenya. 

"Kami tangkap napi Fauzan itu saat berada di konter handphone saat mau transaksi, termonitor oleh petugas ada Fauzan," 

"Jadi sambil menunggu tim dari Rutan Krui sementara diamankan dulu di Mapolsek Bukit Kemuning," ujarnya.

Kemudian setelah tim Rutan Krui datang lalu dibawa ke Lapas kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung dan sampai hari ini Rabu (2/10/2023) pukul 01.45 WIB. 

"Kami pindahkan ke Lapas Rajabasa karena mengantisipasi agar teman-teman Rutan Krui tidak emosi serta tindakan yang tidak diinginkan maka dipindahkan," kata Kusnali. 

Napi Fauzan dimasukkan ke dalam sel isolasi blok B 2 kamar 3.

Adapun upaya yang dilakukan Kemenkumham Lampung agar tidak terulang kembali dengan memberikan penguatan kembali pada jajaran petugas Kemenkumham Lampung

"Mereka akan dikuatkan kembali tentang SOP, dengan harapan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya diterapkan SOP," 

"Jadi SOP itu termasuk fungsi apa yang ditugaskan oleh pimpinan harus dijalankan," imbuhnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved