Pilkada Lampung Selatan

Petahana Nanang Ermanto Selalu Melaporkan Harta Kekayaan

Petahana calon Bupati Lampung Selatan Nomor Urut 1 Nanang Ermanto mengatakan selalu laporan harta kekayaannya di LHKPN KPK.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Harta kekayaan petahana calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto mencapai Rp 6.254.821.057. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Petahana calon Bupati Lampung Selatan Nomor Urut 1 Nanang Ermanto mengatakan selalu laporan harta kekayaannya di LHKPN KPK.

"Benar," ujar Liaison Officer (LO) paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam, Pantra Agung Oki Riyanto, Rabu (2/10/2024).

Liaison Officer (LO) paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam, Pantra Agung Oki Riyanto menyebut Nanang Ermanto sebagai orang yang taat hukum dan taat aturan.

Sehingga, Nanang Ermanto selau melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.

Tak hanya itu, Nanang Ermanto selalu melaporkan SPT tahunannya.

"Ya sebagai pejabat negara Pak Nanang taat hukum dan taat aturan. Dia selalu melaporkan SPT pajak tahunan dan LHKPN stiap tahunnya," ujarnya.

Harta kekayaan petahana calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto mencapai Rp 6 Miliar.

Dari situs online Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pmeberatasan Korupsi, tertera harta kekayaan petahana calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto mencapai Rp 6.254.821.057. Dengan nomor NHK: 207639

Harta kekayaan petahana calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto terdiri dari:

Nilai tanah dan bangunan mencapai Rp 4.609.510.000

1. Tanah dan bangunan seluas 311 meter persegi, per 311 meter persegi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hasil sendiri dengan nilai Rp 1 miliar.

2. Tanah seluas 15198 meter persergi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hasil sendiri dengan senilai Rp 765 juta.

3. Tanah seluas 15142 meter persegi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hasil sendiri dengan senilai Rp 750 juta.

4. Tanah dan bangunan seluas 100 meter, per 140 meter persegi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hasil sendiri dengan senilai Rp 625 juta.

5. Tanah dan bangunan seluas 150 meter, per 120 meter persegi di kabupaten/kota Lampung Selatan, hasil sendiri dengan senilai Rp 860 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved