Berita Terkini Artis

Edward Akbar Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI dengan Membawa Bukti Rekaman

Pihak Edward Akbar laporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI atas dugaan kasus kekerasan pada anak.

Editor: Reny Fitriani
Instagram @kimberlyryder
Ilustrasi - Edward Akbar dan Kimberly Ryder. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Edward Akbar laporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kasus kekerasan pada anak.

Kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R Berutu mengunjungi KPAI Jakarta pada Kamis (3/10/2024) untuk memberikan laporan atas dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh artis Kimberly Ryder.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan 3 kejadian yang akan dijadikan bukti dalam laporan.

Adapun timeline kekerasan yang dilakukan pada Oktober 2023, Februari 2024, dan April 2024.

"Tadi kami sampaikan di 2023 bulan 10, kemudian di Februari 2024, kemudian di bulan April 2024."

"Itu terhadap fisik ya, yang masih ter-record, banyak yang masih belum ter-record," ujar Jundri R. Berutu di KPAI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2024) dikutip dari Grid.id.

Ada pun bukti video tersebut diambil melalui rekaman CCTV di rumah Kimberly Ryder dan rekaman pribadi Edward Akbar.

Dalam pelaporan kali ini, Edward Akbar tampak absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum dikarenakan ada jadwal lainnya.

"Tadi disampaikan kepada kami karena beliau ada agenda lain, jadi kami yang kuasa mewakili," ungkap kuasa hukum.

Edward Akbar Kecewa Kimberly Ryder Ungkap Perceraian ke Anak

Edward Akbar tak terima Kimberly Ryder mengungkap perceraian ke anak-anaknya. 

Dalam penilaian Edward Akbar, tindakan Kimberly Ryder salah karena hal itu tidak pantas untuk anak-anaknya karena usia mereka masih kecil.

Edward Akbar mengaku kecewa usai istrinya, Kimberly Ryder menjelaskan perihal perceraian pada anak-anak mereka.

Adapun Edward Akbar mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media.

Ia mengaku kaget dan tak menyangka Kimberly Ryder bisa melakukan hal tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved