Berita Lampung

Kantongi Sabu 7,75 Gram, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Seorang wiraswasta berinisial ZNL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah gegara kedapatan membawa sabu, Rabu (2/10/2024).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Lampung Tengah
Barang bukti sabu-sabu 7,75 gram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wiraswasta berinisial ZNL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah gegara kedapatan membawa sabu, Rabu (2/10/2024).

Pria asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu memiliki 7,75 gram sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mengatakan, ZNL ditangkap di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pukul 20.30 WIB.

"ZNL dihadang polisi saat berada di jalan kampung setempat, sabu-sabu seberat 7,75 gram didapatkan dari upaya pemeriksaan badan padanya," kata Widodo, Kamis (3/10/2024).

Widodo melanjutkan, narkotika itu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

Barang bukti tersebut berbentuk kristal terbungkus plastik kecil transparan.

Dikatakan Widodo, kepada polisi, ZNL tak berkutik dan mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya.

"Diduga ZNL adalah pengedar narkotika. Saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan dan keterlibatan ZNL dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dia menambahkan, kini ZNL dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah.

"ZNL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved