Berita Terkini Artis

Penjelasan PA Tigaraksa soal Andre Taulany Ajukan Banding dalam Perkara Gugatan Cerai Talak

Menurut Ummi Azma ada tiga kemungkinan dari putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten itu.

Editor: taryono
Instagram @andretaulany
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma buka suara mengenai langkah Andre Taulany yang  mengajukan banding perkara gugatan cerai talaknya terhadap Rien Wartia Trigina, istrinya. 

Tribunlampung.co.id - Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma buka suara mengenai langkah Andre Taulany yang  mengajukan banding perkara gugatan cerai talaknya terhadap Rien Wartia Trigina, istrinya.

Ayah tiga anak itu diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.

Menurut Ummi Azma ada tiga kemungkinan dari putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten itu.

"Satu, bisa menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Ummi Azma, Jumat (4/10/2024).

"Dua, bisa memperbaiki putusan Pengadilan Agama Tigaraksa," lanjutnya.

Atau, ucap Ummi Azma, "Bisa membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa."

"Kita tunggu aja nanti hasilnya bagaimana," ucapnya.

Jika menguatkan, berarti Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina tidak diizinkan bercerai.

Namun jika dibatalkan, artinya mereka dikabulkan untuk bercerai.

Andre Taulany telah mengajukan banding pada 25 September 2024.

Pengadilan Agama Tigaraksa akan mengirimkan berkasnya secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Agama Banten paling lambat satu bulan sesudahnya.

"Sidangnya tanpa para pihak, hanya berkasnya saja yang disidangkan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Agama Banten," jelas Ummi Azma.

Andre Taulany diam-diam menggugat Rien Wartia Trigina pada April 2024.

Pada 19 September 2024, majelis hakim PA Tigaraksa menolak permohonan cerai Andre Taulany.

Dalil dalam gugatan Andre Taulany yang menyebut bertengkar dan berselisih dengan Rien Wartia Trigina dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim menyimpulkan Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina hanya kurang komunikasi.

Mereka menikah tahun 2005 dan kini memiliki tiga anak.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved