Polres Lampung Tengah

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ciduk Pria Pembawa Sabu

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pria inisial ZNL (39) karena kedapatan membawa sabu, Rabu (2/10/2024).

Istimewa
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah ciduk pria inisial ZNL (39) karena kedapatan membawa sabu, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pria inisial ZNL (39) karena kedapatan membawa sabu, Rabu (2/10/2024).

"Pria asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah itu memiliki 7,75 gram sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya," jelas Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kamis (3/10/2024).

Diungkapkannya, ZNL ditangkap di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pukul 20.30 WIB.

"ZNL diperiksa aparat saat berada di jalan kampung setempat dan membawa sabu seberat 7,75 gram  badan pada pelaku," kata AKP Widodo.Widodo melanjutkan, sabu sabu itu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

Barang bukti tersebut berbentuk kristal terbungkus plastik kecil transparan.

ZNL tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Kini, ZNL dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Dugaan sementara, pelaku ZNL adalah pengedar narkotika.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan dan keterlibatan ZNL dalam penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah,," ungkapnya.

ZNL terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved