Polres Lampung Tengah
Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Polda Lampung Amankan Pencuri yang Nyaris Dimassa
Bhabinkamtibmas Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pencuri yang nyaris dimassa.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Bhabinkamtibmas Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pencuri yang nyaris diamuk massa.
"Pelaku berinisial BK (28) asal Kota Agung , Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, nyaris diamuk massa, Jumat (4/10/2024) malam," ungkap Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, S.H., M.H, Sabtu (5/10/2024).
Dia mengatakan, kejadian pencurian bermula ketika korban Baret Safei (30) menutup konternya yang berada di Kampung Tanggulangin pukul 23.30 WIB.
"Setelah pulang ke rumah di Kampung Totokaton, korban memonitor CCTV konternya melalui ponsel dan mendapati adanya orang asing di dalam konternya yang dalam keadaan terkunci," jelasnya.
“Diduga, pelaku berhasil masuk dengan merusak atap atau plapon konter,” kata kapolsek.
Melihat situasi tersebut, lanjutnya, korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat.
Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan sontak berteriak, "Maling!"
Seruan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.
Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 HP merk OPPO A76, 1 HP merk Vivo Y28 dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.