Breaking News

Berita Lampung

Polsek Tanjungkarang Timur Lampung Tangkap Pria Pembacok Penjual Tuak

Polsek Tanjungkarang Timur tangkap Irfan Pukar (38) karena membacok penjual tuak inisial Cn (40), Minggu (29/9/2024) pukul 17.30 WIB. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Humas Polresta Bandar Lampung
Pelaku penganiayaan di Bandar Lampung diamankan Polsek Tanjungkarang Timur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Tanjungkarang Timur tangkap Irfan Pukar (38) karena membacok penjual tuak inisial Cn (40), Minggu (29/9/2024) pukul 17.30 WIB. 

Warga Jalan Pemuda, Gang Mata Air, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, itu bacok korban karena kesal tak dilayani saat membeli tuak.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, polisi telah menangkap pelaku pembacokan terhadap pembeli pasca melakukan perbuatan pidananya. 

"Kejadian terebut di sebuah kios tambal ban di jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, dan pelaku telah kami amankan pada saat di kamar sebuah penginapan di wilayah Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/10/2024). 

Pelaku nekat menganiaya korban lantaran kesal karena korban tidak merespons saat pelaku memesan minuman tuak di kios milik korban.

"Korban juga mengaku pada saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," kata Kompol Kurmen. 

Pelaku dan korban sebelumnya terjadi cekcok mulut dahulu hingga berujung penganiayaan terhadap korban. 

Setelah keduanya cekcok, kemudian pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka robek di bagian telinga dan lengan sebelah kiri. 

"Kami membawa barang bukti baju oranye yang digunakan oleh pelaku saat menganiaya korban tersebut," kata Kompol Kurmen. 

Untuk sajam yang digunakan pelaku, polisi masih dilakukan pencarian, karena sajam tersebut dibuang setelah menganiaya korban. 

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun hukuman penjara.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved