Polres Lampung Tengah
Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pencuri Modus COD, Pelaku Bawa Kabur Motor
Polsek Terusan Nunyai Polda Lampung menangkap pencuri modus COD, pelaku bawa kabur motor.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pencuri dengan modus Cash on Delivery (COD) di Facebook.
Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan Polisi usai membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (9/2/24) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
"Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo," kata Iptu Daniel, Minggu (6/10/24).
Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.
Korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.
Hal itu disetujui lalu mereka sepakat untuk bertemu di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.
Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.
"Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya," katanya.
Modus selanjutnya, lanjut Daniel, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.
Namun, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.
Daniel mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta, dan kasus itu kini telah diungkap.
"DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24) pukul 16.30 WIB," imbuhnya.
Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.
"DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.