Pilkada Lampung Selatan
Pasangan Nanang Antoni Minta BPOM Cek Kandungan Minyak Kemasan yang Dibagikan ke Warga
Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam meminta BPOPM untuk mengecek kandungan m
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam meminta BPOM untuk mengecek kandungan minyak kemasan tanpa merk yang dibagikan oleh pihak tertentu kepada warga.
Ketua Tim Kuasa Hukum calon nomor urut 1, Hasanuddin mengaku, pihaknya telah melaporkan peristiwa pembagian minyak kemasan tanpa merk kepada warga tersebut ke Gakumdu.
"Kita sudah laporkan ke Gakumdu kemarin," ujar Hasan, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam pembagian minyak kemasan tanpa merk kepada warga tersebut.
"Yang pertama minyak kemasan tersebut tidak bermerk jadi bisa dibilang Ilegal"
"Tidak ada label SNI. Tidak ada izin edar"
"Lalu tidak ada tanggal produksi dan tidak ada komposisi produk," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya juga berharap BPOPM dapat mengecek kandungan yang ada pada minyak kemasan tanpa merk tersebut.
"Kita tidak punya wewenang untuk mengeceknya. Yang punga wewenang dan bisa mengecek kan BPOPM"
"Maka dari itu kami juga telah menembuskan bersurat kepada mereka untuk mengecek kandungan pada minyak kemasan tersebut," ujarnya.
Anggota kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 lainnya, Sopadly menyebut, aturan soal kemasan merek pada makanan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999.
"Di dalam UU tersebut diatur terkait kemasan pada makanan. Dalam hal ini termasuk minyak goreng. Disitu dijelaskan bahwa makanan itu harus ada merk atau produk, siapa produsennya, komposisinya, tanggal produksi dan semacamnya," ujarnya.
Karena, kata dia, jangan sampai mereka yang buat aturan mereka sendiri yang menabrak aturan tersebut.
Pihaknya juga telah melaporkan terkait pembagian minyak kemasan tanpa merk ke pihak kepolisian.
"Karena tidak menutup kemungkinan ini akan dikonsumsi oleh masyarakat. Dan masyarakat menjadi korban atas konsumsi itu," katanya.
Ia menilai, pelanggaran minyak kemasan tanpa merk bisa masuk ke unsur pidana dan hukumannya kurungan penjara 5 tahun.
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Arif Sulaiman membenarkan pihak kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, telah melapor terkait pembagian minyak kemasan tanpa merk ke pihaknya.
Pihaknya masih menyelidiki dugan kasus tersebut.
"Waktu penanganan oleh Bawaslu 3+2 hari. Kalau memenuhi unsur kita naikkan ke tahap penyidikan yang akan diproses oleh kepolisian," ujarnya.
"Kalau tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penanganannya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
4 Anggota KPPS Lampung Selatan Meninggal Dunia saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bawaslu Panggil Kadiskominfo dan Kadis UMKM Terkait Netralitas ASN saat Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Berjalan Lancar Kepala Polres Lampung Selatan Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tetapkan Pasangan Egi-Syaiful Menang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.