Polres Lampung Tengah
Polsek Padang Ratu Polda Lampung Gelandang Dua Pengedar Sabu
Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelandang dua pria yang bertransaksi sabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelandang dua pria yang bertransaksi sabu.
"Keduanya berinisial SWT (42) dan ZNL (39), nekat menjual narkoba di rumahnya di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Selasa (8/10/2024)," jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Rabu (9/10/2024).
Dia mengatakan, keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.
"Saat digeledah, Polisi mendapatkan 17 paket sabu-sabu siap jual disimpan di bawah karpet rumah SWT," bebernya.
Kapolsek mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di rumah SWT, pukul 00.15 WIB.
Kemudian, Tekab 308 Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SWT.
Saat didatangi Polisi, SWT masih berada di depan rumah sedang duduk.
"Ketika tertangkap basah memiliki 17 paket sabu-sabu, SWT mengaku bahwa dia baru saja menjual Narkoba kepada ZNL," kata Kapolsek.
Tak berselang lama setelah penangkapan SWT, Polisi menangkap ZNL, pria asal Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
ZNL ditangkap saat berada di kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Dari penangkapan kedua pria asal Kecamatan Padang Ratu, Polisi langsung mengantongi nama yang juga terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah setempat.
"Dari penangkapan SWT dan ZNL, kita mendapatkan satu identitas yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba. Kami tengah memburu pria tersebut," ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 17 paket sabu, 2 unit Hp dan 1 buah buku berisi catatan Narkoba telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
"ZNL dan SWT, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.