Berita Terkini Artis

2 Rekeningnya Diblokir, Sandra Dewi Berutang untuk Menyambung Hidup

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi berutang untuk menyambung hidupnya lantaran beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung.

Editor: taryono
Kolase Tribun
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi berutang untuk menyambung hidupnya lantaran beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung. 

"Kemudian saya tetap syuting sampai sekarang karena iklan saya banyak sekali Yang Mulia," lanjut Sandra.

Dalam kesempatan yang sama, Sandra juga membantah tas miliknya didapat dari uang pemberian Harvey Moeis.

Dia menegaskan seluruh tas miliknya itu berasal dari endorsement yang dilakukannya sejak 2014.

"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU, ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya hakim.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas."

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa," jawab Sandra.

Sandra Dewi lantas menjelaskan, ada beberapa tas mewah hasil endorsement yang dijualnya.

Dia lalu kembali menegaskan seluruh tas tersebut bukan hasil pemberian Harvey Moeis.

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," pungkasnya.

JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Dana Korupsi Timah ke Rekening Sandra Dewi

Harvey Moeis disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentransfer uang hasil korupsi kepada istrinya Sandra Dewi.

Hal itu diungkap JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Adapun peran Harvey Moeis di korupsi PT Timah ialah sebagai koordinator pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved