Berita Terkini Artis

2 Rekeningnya Diblokir, Sandra Dewi Berutang untuk Menyambung Hidup

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi berutang untuk menyambung hidupnya lantaran beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung.

Editor: taryono
Kolase Tribun
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi berutang untuk menyambung hidupnya lantaran beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Sandra Dewi berutang untuk menyambung hidupnya lantaran beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung.

Istri Harvey Moeis mengaku meminjam uang kepada orangtua hingga adik-adiknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sandra Dew dihadirkan sebagai saksi di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi timah pada Kamis (10/10/2024). 

Ketika bersaksi ada salah satu hal yang buat Sandra Dewi bersedih saat jelaskan nasibnya yang kini harus meminjam uang keluarga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sandra Dewi mengaku utang untuk kebutuhan sehari-hari karena beberapa rekeningnya turut diblokir Kejaksaan Agung.

Dalam sidang tersebut pengacara menanyakan soal kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara. 

 "Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga," jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis. 

"Jadi saya pinjam," ujar Sandra Dewi lagi.

Adapun salah satu rekening yang di blokir yakni bank CIMB Niaga.

Sandra Dewi mengatakan sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, ia dan anaknya mendapatkan bayaran yang disimpan dalam rekening bank tersebut. 

"Jadi ketika saya jadi brand ambassador di CIMB Niaga saya diberikan rekening anak-anak saya,” jawab Sandra Dewi

Menurutnya, penghasilan dari bekerja sebagai brand ambassador itu 100 persen digunakan untuk dirinya dan anaknya.

Di luar menjadi brand ambassador, Sandra Dewi menyebut anaknya juga kerap menjadi bintang iklan sejumlah produk, seperti obat penurun panas, lotion, shampo, sepatu, baju, dan lainnya. 

Pendapatan dari iklan-iklan ini disimpan di rekening Bank Mega, digabungkan dengan pendapatannya sendiri selaku aktris atau model. 

Namun kini rekening tersebut turut di blokir.

"Dan itu semua diblokir?” tanya pengacara.

“Betul,” jawab Sandra Dewi.

Keguguran

Sandra Dewi curhat mengalami keguguran di gelaran sidang kasus korupsi tata niaga timah sang suami, Harvey Moeis. 

Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami. 

Dalam momen itu, Sandra sempat curhat mengalami keguguran saat ditanya soal harta kekayaannya.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto bertanya mengenai sederet tabungan yang dimiliki Sandra Dewi.

Eko lantas bertanya apakah Sandra melakoni syuting setiap hari.

"Saya syuting setiap hari dari Senin sampai Minggu, kemudian juga nge-MC juga Yang Mulia. Bawa acara TV juga," beber Sandra Dewi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (10/10/2024).

Namun, Sandra menegaskan dirinya tak lagi menjalani syuting stripping karena pernah keguguran.

"Tapi saya tidak syuting sinetron kejar tayang lagi Senin sampai Minggu karena saya mengalami keguguran," cerita ibu dua anak itu yang kemudian terputus oleh pertanyaan hakim.

"Kalau FTV nggak juga?" tanya Eko.

"Pernah, Yang Mulia," jawab Sandra.

"Jadi saya berhenti syuting sinetron kejar tayang itu setelah saya keguguran di kehamilan yang pertama," tandasnya.

Sahabat Daniel Mananta ini mengaku hanya fokus melanjutkan syuting iklan hingga sekarang.

"Kemudian saya tetap syuting sampai sekarang karena iklan saya banyak sekali Yang Mulia," lanjut Sandra.

Dalam kesempatan yang sama, Sandra juga membantah tas miliknya didapat dari uang pemberian Harvey Moeis.

Dia menegaskan seluruh tas miliknya itu berasal dari endorsement yang dilakukannya sejak 2014.

"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU, ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya hakim.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas."

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa," jawab Sandra.

Sandra Dewi lantas menjelaskan, ada beberapa tas mewah hasil endorsement yang dijualnya.

Dia lalu kembali menegaskan seluruh tas tersebut bukan hasil pemberian Harvey Moeis.

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," pungkasnya.

JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Dana Korupsi Timah ke Rekening Sandra Dewi

Harvey Moeis disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentransfer uang hasil korupsi kepada istrinya Sandra Dewi.

Hal itu diungkap JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Adapun peran Harvey Moeis di korupsi PT Timah ialah sebagai koordinator pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.

"Pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. 

Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Untuk keperluan pribadi, sebagian di antaranya dikirim Harvey Moeis ke rekening asisten istrinya, Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari.

Menurut jaksa, rekening asisten pribadi tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Sebelumnya Tim JPU Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terdakwa korupsi PT Timah tersebut.

Jaksa mengungkap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa mengungkap PT Timah awalnya memberlakukan ketentuan agar perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.

Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.

"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.

Untuk mewujudkan setoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan swasta menjadi legal.

"Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.

"Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah," ujar jaksa.

Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos, dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.

Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton.

Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp 183 miliar oleh PT Timah.

"Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 183.936.469.353," ujar jaksa.

Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.

Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.

"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id / Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved