Berita Terkini Artis

Venna Melinda Sementara Cabut Gugatan Cerai untuk Ferry Irawan

Venna Melinda terpaksa mencabut gugatan terhadap Ferry Irawan karena pencantuman alamat tidak sesuai

Editor: Tri Yulianto
YouTube Intens Investigasi / Instagram @vennamelinda
Venna Melinda terpaksa mencabut gugatan terhadap Ferry Irawan karena pencantuman alamat tidak sesuai 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Venna Melinda terpaksa mencabut gugatan terhadap Ferry Irawan

Hal itu diputuskan Venna Melinda karena permintaan dari hakim di di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sebab gugatan Venna Melinda yang cantumkan alamat Ferry Irawan disebut tidak sesuai maka diharuskan perbaikan.   

Dalam gugatannya, Venna Melinda dianggap tidak sesuai memberikan alamat Ferry Irawan berada saat ini.

 Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang.

"Jadi tadi itu masih agendanya mencari alamat dari tergugat dan ini kan ini persidangan kedua jadi sempat kita dibacakan oleh majelis hakim bahwa memang alamat tersebut memang tidak patut," kata Wijayono Hadi Sukrisno, Senin (14/10/2024).

"Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut," lanjutnya.

Dengan demikian Venna Melinda melalui tim kuasa hukumnya sepakat untuk mencabut perkara cerainya terhadap Ferry Irawan.

"Jadi kita diberi tanggapan bahwa lita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," ujar Wijayono. 

Namun setelahnya Venna akan kembali melayangkan gugatan cerai ghaib baru kepada Ferry Irawan.

"Jadi untuk perkara 3010 hari ini kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja," imbuh Wijayono.

Ferry Irawan Terima Digugat Venna Melinda

Ferry Irawan merespons langkah Venna Melinda gugat cerai lagi dirinya.

Upaya Venna Melinda menggugat cerai itu setelah tahu masih menjadi istri dah Ferry Irawan.

Sebab gugatan cerai sebelumnya dinyatakan gugur karena Ferry Irawan tidak melaksanakan ikrar cerai terhadap Venna Melinda.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Irawan lantas menanggapi keinginan Venna Melinda cerai.

Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan, lantas angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut Sunan Kalijaga gugatan yang dilayangkan Venna Melinda merupakan hak bagi ibu kandung Verrell Bramastha.

Terpenting baginya semua proses cerai ke depannya berjalan dengan baik begitupun dengan isi gugatan cerai tersebut.

“Itu haknya silahkan, selama itu berjalan dengan baik-baik seperti di awal saya selalu sampaikan bahwa mereka berdua itu bukan musuh dari awal, mereka adalah orang yang saling menyayangi, kalau kenal baik-baik tapi tidak berjodoh, berpisah juga baik-baik,” kata Sunan Kalijaga ketika ditemui di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ferry Irawan sendiri hanya ingin bercerai secara baik-baik dengan Venna Melinda pada saat itu.

Namun menurut Sunan ada pihak luar yang memperkeruh perceraian kliennya hingga akhirnya menjadi perbincangan public.

“Sebenarnya dulu sangat saya sayangkan kenapa harus sampai ramai, harus sampai ada yang merasa jadi korban, dulu ada pihak-pihak yang sengaja membuat persoalan rumah tangga yang seharusnya bisa dilakukan secara kekeluargaan malah jadi kegaduhan ,” ujar Sunan.

Dengan demikian Ferry Irawan sendiri tidak keberatan apabila Venna kembali melayangkan gugatan cerainhya.

“Saat ini kalau Venna melanjutkan ya silahkan saja. Saya sempat menanyakan pada Ferry, 'Fer, gimana?', 'Ya nggak apa-apa, yang penting baik-baik aja', tandas Sunan Kalijaga.

Sebelumnya Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno dan Emi Wiranto memasukan daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Gugatan cerai ini untuk mengakhiri status perkawinannya dengan Ferry Irawan.

Diketahui Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Hakim pun telah memutuskan bahwa Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada 3 Agustus 2023. 

Namun karena Ferry tidak melaksanakan ikrar cerainya, putusan tersebut dinyatakan gugur.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved