Berita Terkini Artis

Berat Badan Ammar Zoni Turun Selama di Penjara

Pemain sinetron Ammar Zoni sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba yang membelitnya.

Editor: taryono
Tangkapan layar
Pemain sinetron Ammar Zoni sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba yang membelitnya. 

Diketahui, Ammar Zoni kini tengah mendekam di balik jeruji besi setelah terjerat narkoba yang ketiga kalinya.

Aditya Zoni mengatakan, bahwa Ammar Zoni dalam keadaan baik dan pihaknya saat ini masih menunggu putusan dari pengadilan tinggi.

Sebab Ammar Zoni telah mengajukan banding setelah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Ya Bang Ammar Alhamdulillah baik, kita masih menunggu putusan ya."

 "Kemarin agak sedikit menegangkan karena hakim memutus di 3 tahun, tapi masih dibanding," ujar Aditya Zoni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (13/10/2024).

Setelah sidang terakhir, Aditya menyebut dirinya masih sering menjenguk kakaknya.

Bahkan ia juga terkadang membawakan makanan kesukaan mantan suami Irish Bella itu.

"Sering (jenguk), baru minggu lalu kemarin."

"Dia nggak suka dibawain apa-apa ya, cuman kadang-kadang ya bawa nasi padang kesukaannya dia," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tampak berkaca-kaca saat mendengar vonis dari hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut.

Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.

Setelahnya, hakim mengatakan atas perbuatan itu terhadap Ammar Zoni dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved