Advertorial

SMKN 8 Bandar Lampung Beri Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Siswa PKL

SMKN 8 Bandar Lampung memberikan perlindungan kepada para siswa peserta praktek kerja lapangan dengan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

|
Istimewa
SMKN 8 Bandar Lampung memberikan perlindungan kepada para siswa peserta praktek kerja lapangan dengan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungSMK Negeri 8 Bandar Lampung memberikan perlindungan kepada para siswa peserta praktek kerja lapangan (PKL) dengan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan. 

Pemberian perlindungan ini dilakukan untuk meminimalkan resiko atau kejadian yang tidak diinginkan selama mereka menjalani praktek kerja.

Pemberian jaminan sosial secara simbolis dilakukan dalam kegiatan pembekalan siswa/siswi PKL oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepala Sekolah SMKN 8 Bandar Lampung Firdaus didampingi para dewan guru sekolah, Kamis (10/10/2024).

Firdaus menyampaikan bahwa SMKN 8 berkomitmen menjalankan amanat dan perintah Undang-Undang dalam mendaftarkan siswa/siswinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebelum mereka berangkat praktek kerja lapangan ke perusahaan atau instansi yang ditunjuk.

"Kalau mereka sudah terdaftar, kan pastinya merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kecelakaan kerja. Karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung M Nuh mengatakan, ketentuan siswa/siswi magang atau PKL berdasarkan amanat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 420/ 2672 V.01/DP.3/2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Tenaga Kerja Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal Provinsi Lampung Tahun 2024.

M Nuh juga mengapresiasi pihak SMKN 8 Bandar Lampung yang peduli terhadap jaminan sosial para siswa/siswinya yang magang atau PKL.

"Jadi para siswa magang ini tidak perlu cemas lagi. Hal itu, karena negara telah melindungi mereka melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved