Berita Lampung

Tipu 75 Mahasiswa Modus Indekos Murah, Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Warga Sukarame, Bandar Lampung Aria Putra Djayanegara dibekuk polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, M Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungWarga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung Aria Putra Djayanegara dibekuk polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka itu telah menipu sebanyak 75 mahasiswa di Bandar Lampung dengan modus sewa indekos murah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, M Hendrik Apriliyanto, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pasca mendapat laporan.

“Sebelumnya kami telah menerima laporan pada 3 September dari mahasiswa yang merasa ditipu oleh tersangka,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

“Setelah mendapati laporan, kami langsung menyelidiki dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan,” sambungnya.

Hendrik menjelaskan awal mula kasus penipuan ini terjadi saat korban bernama Mila sedang mencari indekos di sekitar Kecamatan Sukarame.

Saat itu korban langung menghubungi tersangka lalu tersangka memberikan indekos dengan harga sewa kamar selama setahun sebesar Rp 7 juta.

“Korban setuju lalu memberikan uang sewa kamar kosan itu, selang beberapa lama saat korban kembali dari pulang kampung korban kaget,” jelasnya.

“Korban kaget karena kosan sudah ditempati orang lain. Korban bertanya ke pemilik kosan ternyata kosan hanya dibayar dua bulan oleh tersangka,” terusnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka juga melakukan modus yang sama kepada 75 orang mahasiswa.

Merasa ditipu dengan peristiwa yang dialami, akhirnya korban melapor ke polisi agar kasus tersebut bisa diselesaikan.

Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka dengan tanpa perlawanan di Perumahan Emerald Hill, Telukbetung Timur.

“Setelah kami amankan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ada kami bawa ke Polsek Sukarame,” imbuhnya.

“Adapun beberapa barang bukti yang disita yakni bukti transfer melalui M-Banking, bukti kuitansi serah terima,” tandasnya.

Kini tersangka dikenakan pasal Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved