Berita Lampung

Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya Berikan Diskon Selama 2 Bulan

PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), mulai Kamis (17/10/2024)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
istimewa
Suasana jalan tol ruas terpeka. PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), mulai Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung -  PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), mulai Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB.

Meski begitu, PT Hutama Karya akan memberlakukan diskon tarif tol selama dua bulan pertama penyesuaian tarif diberlakukan.

Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen, sedangkan pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15 persen dari tarif baru.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan penyesuaian tarif ini ditujukan untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal.

Selain itu, penyesuaian tarif juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol.

Ajib pun menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif ini  sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan.

Di mana peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun. 

"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat," ujar Adjib melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Ajib melanjutkan, jalan Tol ruas Terpeka sendiri dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar.

Menurutnya, investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi.

"Namun, untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai," imbuhnya.

Ajib mengatakan, jalan tol merupakan pilihan yang memberikan alternatif jalur yang lebih cepat dan nyaman bagi pengguna jalan dibandingkan dengan rute biasa. 

Dia mengatakan, meskipun pengguna membayar tarif tol, pengguna jalan tol juga mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang lebih terjamin, layanan derek gratis, dan keberadaan rest area untuk beristirahat sejenak. 

Dia pun mengatakan bahwa pendapatan dari tarif tol digunakan untuk membiayai perawatan berkala, perbaikan, serta pengembangan jalan tol di masa mendatang.

"Dengan fasilitas-fasilitas ini, pengguna tol tidak hanya menghemat waktu perjalanan, tetapi juga mendapatkan pengalaman berkendara yang lebih aman dan nyaman, yang sulit ditemui di jalan non tol," tambah Adjib.

Adjib melanjutkan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, Hutama Karya juga telah melakukan sejumlah peningkatan pada fasilitas di sepanjang Jalan Tol Terpeka.

Peningkatan fasilitas tersebut, diantaranya berupa penambahan SPKLU di seluruh rest area, serta penambahan SPBU dan peningkatan fasilitas lainnya. 

Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Lanjut Adjib, pihaknya akan memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama.

Hal itu ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan. 

Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen, sedangkan pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15 persen dari tarif baru.

"Dengan penerapan diskon ini, kami berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka, sambil memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik," pungkas Adjib Al Hakim.

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved