Berita Lampung

Organda Lampung Sebut Kenaikan Tarif Tol Terpeka Mempengaruhi Biaya Operasional

Ketua Organda Lampung, I Ketut Pasek meminta agar pihaknya dilibatkan dalam setiap penyesuaian tarif tol, maupun perubahan kebijakan terkait angkutan.

Tribunlampung.co.id / V Soma Ferer
Ilustrasi pintu tol. Organda Lampung Sebut Kenaikan Tarif Tol Terpeka Mempengaruhi Biaya Operasional 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menyebut penyesuaian tarif tol mempengaruhi biaya operasional kendaraan.

Ketua Organda Lampung, I Ketut Pasek meminta agar pihaknya dilibatkan dalam setiap penyesuaian tarif tol, maupun perubahan kebijakan terkait angkutan darat.

Diketahui, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), mulai Kamis, (17/10/2024) pukul 22.00 WIB.

Meski begitu, PT Hutama Karya akan memberlakukan diskon tarif tol selama dua bulan pertama penyesuaian tarif diberlakukan.

Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen, sedangkan pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15 persen dari tarif baru.

I Ketut Pasek mengatakan bahwa ia baru mengetahui adanya penyesuaian tarif tersebut.

"Saya baru tahu kalau ada kenaikan tarif lagi, soalnya untuk ruas Bakter kan belum lama ini naik," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024)

Ketut mengatakan, bahwa sejauh ini kenaikan tarif tol tersebut tidak mempengaruhi harga tiket bus yang melalui ruas jalan tol Terpeka.

"Tentu ada pengaruh di biaya operasional kendaraan, otomatis biasa setiap armada bertambah saat melewati jalan tersebut," kata dia.

"Sejauh ini belum ada penyesuaian harga (jasa bus) tapi kalau pengaruh tarif ini biasanya tidak signifikan," kata dia.

Ketut menjelaskan, bahwa armada angkutan darat biasanya hanya menaikkan tarif jasa pada saat hari raya lebaran

"Kalau kita di Organda penyesuaian harga itu biasanya saat lebaran, tapi setelah lebaran tidak balik ke harga normal," 

"Kalau untuk pengaruh tarif tol ini sejauh ini belum ada perubahan dari kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan jika penyesuaian tarif tol ini telah memiliki undang-undang tersendiri 

"Kami kurang paham sih, karena penyesuaian tarif ini memang ada aturan undang-undangnya setiap dua tahun sekali," ujar pengusaha armada Bus Puspa Jaya ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved