Berita Terkini Artis

Polisi Terima Hasil Visum Anak Nikita Mirzani dari RSCM

Polisi terima hasil visum lengkap anak Nikita Mirzani untuk bahan penyelidikan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
AKP Nurma Dewi jelaskan pihaknya sudah menerima hasil visum Lolly dari RSCM untuk bahan penyelidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Jakarta Selatan sudah menerima hasil visum Lolly anak Nikita Mirzani dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.  

Selanjutnya hasil visum tersebut untuk penyelidikan kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. 

Penyidik Polres Jakarta Selatan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini dimana terlapor adalah Vadel Badjideh, kekasih Lolly.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa penyidik sudah menerima hasil visum keseluruhan Lolly, anak Nikita Mirzani untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Jadi kemarin untuk penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi visum sekarang ada di penyidik di penyidik PPPA," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Nurma Dewi, hasil visum yang berisi keterangan ahli ini nantinya akan dijadikan barang bukti atas laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas tudingan dugaan melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Jadi bukti dari visum yaitu adalah keterangan ahli. Jadi kita butuh alat bukti, alat bukti itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian keterangan dari yang diduga," ungkap Nurma.

"Tapi kemudian tetap kita kemarin yang dilaporkan adalah mengenai kasus asusila, kita butuh sekali dari keterangan ahli yaitu visum," lanjutnya.

Apabila hasil visum tersebut terindikasi ada unsur pidana, perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan. 
 
"Jadi wewenang penyidik apakah ini masuk unsur pidana atau tidak nanti diupdate. Jika ada unsur pidana itu pasti naiknya penyidikan," ujar Nurma.

Sementara itu isi hasil visum baru akan dibuka saat persidangan berlangsung oleh saksi ahli.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal KUHP, Undang-Ung Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Vadel Badjideh diduga telah melakulan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi ilegal.

Atas laporan Nikita ini, Vadel terancam hukuman 5-15 tahun penjara.

Permintaan Lolly ke Nikita Mirzani

Lolly membuat catatan permintaan kepada Nikita Mirzani.

Keberadaan catatan permintaan Lolly tersebut diungkap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Namun Fahmi Bachmid tak dapat mengungkap rincian permintaan Lolly kepada ibunya Nikita Mirzani.

Lebih pastinya isi catatan tersebut, Fahmi Bachmid mengaku akan menanyakan langsung kepada Nikita Mirzani.

Catatan itu disebut permintaan khusus Lolly pada Nikita Mirzani, ibunya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun membenarkan hal tersebut.

Namun, Fahmi tidak bisa menjelaskan terkait permintaan apa yang diinginkan oleh Lolly dari sang ibu.

"Ada beberapa permintaan dari Laura yang harus saya sampaikan kepada mamanya. Permintaan beberapa barang, nanti saya sampaikan," kata Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, itu adalah barang kebutuhan Lolly sehari-hari selama di rumah aman.

"Saya enggak tahu. Tapi catatannya ada, diberikan ke petugas langsung," ungkap Fahmi.

"Kebutuhannya mungkin, keperluan hari-hari. Nanti saya tanyakan ke Niki apa semuanya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita tersebut juga mengungkap kondisi Lolly saat ini.

Ia menyebut, Lolly sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

Bahkan Lolly terlihat lebih tenang.

Lolly pun sudah menjalani pemeriksaan oleh psikiater.

"Laura Alhamdulillah sehat, dalam keadaan sangat sehat. Kemarin juga sudah dilakukan proses oleh dokter psikolog," ungkapnya.

"Saya katakan Laura ini anaknya dia lebih tenang, percaya dirinya sudah ada. Jadi bukan seperti yang Anda pernah lihat, tapi ini betul-betul jauh berbeda sekali, Alhamdulillah saya ucapkan betul-betul dilakukan perlindungan secara maksimal," paparnya.

(Tribunlampung.co.id/WartaKota) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved