Berita Terkini Artis

Sandra Dewi Dijadwalkan Hadiri Sidang Harvey Moeis, Bantah Terima Rp 3,5 M

Sandra Dewi dijadwalkan hadiri sidang Harvey Moeis untuk membantah menerima Rp 3,5 miliar dan 88 tas mewah.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Sandra Dewi dijadwalkan hadiri sidang Harvey Moeis untuk membantah menerima Rp 3,5 miliar dan 88 tas mewah. 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Selama 8 Tahun

Sandra Dewi mengaku tolak nafkah dari Harvey Moeis selama 8 tahun menikah.

Sandra Dewi pun mengungkap alasannya tolak nafkah dari Harvey Moeis selama menikah.

Pernyataan itu disampaikan Sandra Dewi saat jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/10/2024).

Di persidangan kali ini, Sandra Dewi ditanya soal nafkah yang diberikan oleh Harvey Moeis selama menikah.

Melansir dari Grid.id dari Tribuntrends.com, Harvey tak pernah mau menerima nafkah dari suami untuk kepentingan prinadi.

Sandra mengaku menerima nafkah itu untuk kebutuhan rumah dan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved