Berita Tekini Artis
Sandra Dewi Akui Terima Rp 3,1 Miliar dari Suaminya untuk Pelunasan Rumah
Sandra Dewi jadi saksi dalam lanjutan sidang terdakwa Harvey Moeis dan mengaku pernah menerima Rp 3,1 miliar untuk pelunasan rumah
Diakui Sandra Dewi, ia sudah memiliki penghasilan sendiri.
Oleh karena itu, ia menolak nafkah dari suaminya.
"Bukankah itu suatu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan dia berapa kan diserahkan ke istri, itu kan umumnya begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup," jawab Sandra.
Sandra mengatakan tidak pernah meminta uang sejak memiliki penghasilan sendiri.
"Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri Yang Mulia, saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini.
Kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," jawab Sandra.
"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," ucap Sandra lagi.
Tak hanya itu, Sandra juga mengaku tak pernah menerima hadiah dari suami sejak menikah, kecuali cincin pertunangan dan cincin pernikahan.
Begitu juga saat ditanya soal penghasilan Harvey Moeis, Sandra mengaku tidak tahu karena memiliki perjanjian pisah harta sejak awal menikah.
"Saudara tahu penghasilannya per bulan bulan atau per tahun?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia. Saya tidak pernah bertanya karena kami pisah harta dari awal sebelum menikah," jawab Sandra.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus itu.
Melansir dari Kompas.com, korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribunlampung.co.id/WartaKota)
Kondisi Terkini Hubungan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya Usai Heboh Isu Selingkuh |
![]() |
---|
Kata Ivan Fadilla Soal Kedekatan Verrell Bramata dengan Fuji |
![]() |
---|
Suami Asri Welas Belum Pikirkan Cari Pasangan Baru Usai Cerai |
![]() |
---|
Atiqah Hasiholan Diperiksa Polisi dari Laporan Keponakannya Terhadap Ratna Sarumpaet Soal Warisan |
![]() |
---|
Menikah dengan Haldy Sabri, Irish Bella Ambil Keputusan dengan Penuh Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.