Berita Lampung

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Tayang:
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pembagian bansos BLT PKH di Lampung. Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) 2024 yang ditujukan untuk warga miskin di Indonesia.

Pencairan BLT PKH 2024 dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Setiap keluarga miskin yang merupakan keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan BLT dengan nominal berbeda, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

BLT PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta menggerakkan ekonomi nasional. 

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini. 

Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Meski demikian, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. 

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yakni komponen keluarga (ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas), dan komponen bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH 2024 berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen keluarga:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.

- Disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

- Lansia (di atas 60 tahun) berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.

- Pendidikan SD/Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun.

- Pendidikan SMP/Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 375 ribu per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.

- Pendidikan SMA/Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per tahap atau Rp 2 juta per tahun.

Batasan bantuan:

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. 

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. 

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved