Berita Lampung

Polsek Natar Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat di Konter HP

Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku curat di konter HP dan BRI Link.

|
Dokumentasi
Pelaku curat diamankan Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Angga Saputra (17) warga Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko konter HP di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (17/10/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP / B -  87 / X / 2024 / SPKT / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Kamis (17/10/2024).

Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Pelaku atasnama Angga Saputra (17) warga Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang," ujar Hendra, Rabu (23/10/2024).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi d iwilayahnya tersebut.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di toko konter HP di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (17/10/2024)," ujarnya.

Modus operandi pelaku dengan cara merusak atap asbes toko.

Lalu, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil satu unit HP merk Vivo y28 warna cleaning orange, satu unit HP merk Oppo a3s dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

Kemudian, pelaku membangunkan tidur saksi I Made Pase Irawan.

Setelah saksi terbangun, pelaku mengancam dan memintanya membantu untuk keluar dari dalam toko melalui atap.

Saksi membukakan pintu rolling door.

Setelah pintu terbuka pelaku keluar dan membawa barang-barang tersebut dengan menaiki truk.

Lalu, saksi menutup kembali pintu rolling door toko dan mengejar pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 8,1 juta.

Sesampainya di exit tol Natar saksi melihat pelaku.

Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke depan toko.

Selanjutnya, ia menghubungi Polsek Natar.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna ditindaklanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved