Polres Lampung Utara

Polsek Sungkai Utara Polda Lampung Sikat Dua Pemeras Kasir CV Pagar Gunung

Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara menyikat dua pelaku pemerasan kasir di CV Pagar Gunung.

Istimewa
Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara menyikat dua pelaku pemerasan kasir di CV Pagar Gunung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung menyikat dua pelaku pemerasan kasir di CV Pagar Gunung.

"Pelaku berinisial H (39) dan JS (25) yang merupakan warga Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara," kata Kapolsek Sungkai Utara Iptu A Mardiyansyah mewakili Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna, Rabu (23/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. 

"Kedua pelaku kita amankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara," sambung dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi pemerasan di kantor CV Pagar Gunung  dimana pelaku meminta uang secara paksa kepada korban yang merupakan kasir dari CV Pagar Gunung. 

Karena pelaku meminta uang secara paksa dan sudah berulang kali datang meminta uang kepada korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta CV Pagar gunung diwakili oleh korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.

"Kini kedua pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Utara guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. 

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis perkara 363 Kuhpidana  tahun 2018 dan Perkara Penganiayaan tahun 2014.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved