Advertorial
Monev dengan Pemkab, BPJSTK Lampung Tengah Pastikan Seluruh Badan Adhoc Pilkada Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama pemkab setempat monev terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc Pilkada 2024.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Lampung Tengah bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat melaksanakan monitoring evaluasi (monev) terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc pada Pilkada Tahun 2024 Lampung Tengah.
Ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana sejumlah kementerian dan lembaga diwajibkan untuk menjamin perlindungan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu jaminan perlindungan pekerja tersebut meliputi jaminan terhadap penyelenggaraan pilkada.
Bertempat di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tenga, kegiatan monev dipimpin Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P, Kamis (10/10/2024).
Turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto, Kepala Badan Kesbangpol perwakilan KPU, BPKAD, Bappeda dan Disnaker Lampung Tengah.
Adi Hendarto mengatakan, adanya kegiatan ini sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
“Ini merupakan langkah strategis yang kami lakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh badan Adhoc Pilkada tahun 2024 yang terlibat, baik KPU maupun Bawaslu. Melalui PKS ini, para petugas akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P menyampaikan, Kabupaten Lampung Tengah siap mengikuti instruksi Presiden tersebut.
Juga berharap kepada KPU dan Bawaslu Lampung Tengah agar melaksanakan instruksi dengan cepat dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Tengah.
“Semua badan Adhoc harus dilindungi, para petugas Adhoc ini akan melaksanakan tugas untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan calon pemimpin di daerah ini, sehingga mereka harus diberikan perlindungan itu," pungkas Eko.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)