BeritaTerkini Artis
Raffi Ahmad Tak Pikirkan soal Gaji Setelah Jadi Pejabat Negara
Raffi Ahmad disebut tak pikirkan soal gaji setelah menjadi pejabat negara karena bentuk pengabdian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Raffi Ahmad disebut tak pikirkan soal gaji setelah menjadi pejabat negara yakni sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Hal tersebut disampaikan oleh ibu kandung Raffi Ahmad, Amy Qanita.
Mertua Nagita Slavina itu juga mengatakan Raffi Ahmad, belum mendapat fasilitas khusus, meski menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Belum belum (fasilitas negara)," kata Amy Qanita di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Kabarnya Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua asisten. Asisten-asisten itu setara pejabat eselon II.a.
Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.
Mereka yang membantu Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.
Sementara untuk gaji, Amy menegaskan bahwa putranya itu tidak pernah memikirkan soal gaji yang didapatkan.
"Ya enggaklah (mikirin gaji), Raffi jalanin ini kan seperti bagian dari tugas negara, terus dikasih kepercayaan oleh bapak Presiden," tutur Amy.
"Dia pastinya tidak mikirin soal gaji atau apapun itu, pokoknya dia akan terima itu untuk negara ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.
Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, sementara itu besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.
Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Uya Kuya Sempat Alami Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Nikah |
![]() |
---|
Alasan Jefri Nichol Pacari Anak Kuliah Ketimbang Artis |
![]() |
---|
Klarifikasi Paula Verhoeven Setelah Dituding Selingkuh |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Diduga Kehilangan Honor Miliaran Rupiah karena Libur 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.