Berita Terkini Nasional

Zarof Ricar Akui Uang Hampir Rp 1 Triliun Hasil Suap dari 10 Tahun Jabat di MA

Diketahui Zarof Ricar menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung selama 10 tahun, dari 2012-2022. 

Tribunnews.com
Tumpukan barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024). Zarof Ricar akui sebagian besar uang hampir Rp 1 triliun hasil suap 10 tahun jabat di MA. 

Dari penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof mengaku memiliki kekayaan puluhan miliar.

Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.

Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Total hartanya Rp6.352.252.924 (Rp6,3 miliar).

Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Zarof Ricar melaporkan memiliki harta  Rp36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar). Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp30 miliar.

Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp43.281.907.696 (Rp43,2 miliar).

Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan. Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022. Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp51.419.972.176 (Rp51,4 miliar).

Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur. Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Di sisi lain Mahkamah Agung (MA) menolak berkomentar banyak terkait penangkapan mantan pejabatnya itu. Alasannya, Zarof Ricar yang 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu telah pensiun sekira dua tahun lalu.

"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Juru bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Sabtu (26/10). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved