Kadin Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Hutang UMKM

Penghapusan itu dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Istimewa
Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin Indonesia lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024- 2029 Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penghapusan itu dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presidensekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo dalam “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin Indonesia lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Menanggapi hal tersebut, Anindya menyatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM

Dengan pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. 

Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

Anindya mengungkapkan, tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. 

"Harapan kami ke depan agar UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali," kata Anindya, Senin (28/10/2024).

Anindya menambahkan, kebijakan itu menjadi komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional. 

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” jelas Anindya. 

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved