Berita Terkini Nasional
Pihak Aipda WH Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta kepada Guru Supriyani
Bahkan pengacara Aipda WH, Laode Muhram memastikan jika guru Supriyani bersalah sesuai dengan yang diucapkan dalam beberapa kali mediasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Pihak Aipda WH, orang tua murid diduga korban kekerasan membantah telah minta uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani.
Bahkan pengacara Aipda WH, Laode Muhram memastikan jika guru Supriyani bersalah sesuai dengan yang diucapkan dalam beberapa kali mediasi.
Laode berdalih jika kliennya memang minta uang sudah pasti sejak lama guru Supriyani ditahan.
Karena kabar pemberian uang tersebut supaya guru Supriyani tidak ditahan.
Namun ini malah yang melakukan penahanan adalah dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus guru Supriyani ini kini sudah masuk ke pengadilan atas laporan dugaan pemukulan anak Aipda WH menggunakan gagang sapu di sekolah.
Kasus ini jadi sorotan karena Supriyani mengaku tak melakukan pemukulan ke korban.
Aipda WH juga sempat disebut panik lantaran kasus ini sudah tak bisa diselesaikan secara mediasi.
Sebelum sidang Supriyani digelar, keluarga Aipda WH menghampirinya dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.
Namun pihak Supriyani menolak lantaran berkas perkara sudah masuk ke pengadilan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyani.
Pengacara Aipda WH, Laode Muhram pun angkat bicara soal hal tersebut.
Ia menuturkan, tak ada kepanikan dari Aipda WH dan pihaknya.
Bahkan, pihaknya menganggap Supriyani bersalah, seperti yang diucapkan Supriyani yang mengaku bersalah dalam beberapa kali mediasi.
Laode juga meluruskan soal pihaknya yang disebut meminta uang damai ke Supriyani.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya tak pernah meminta uang sepeserpun kepada Supriyani.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendiri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," ujarnya dari rilis yang diterima Tribunnews.com.
Laode menambahkan, peristiwa memberikan uang tersebut terjadi saat suami Supriyani mengeluarkan amplop dan hal tersebut membuat orang tua korban tersinggung.
Hal tersebut lantas ditengahi oleh kepala desa.
Orang tua korban, lanjut Laode, tak pernah meminta atau mengarahkan kepala desa supaya Supriyani membayar uang Rp 50 juta supaya tak ditahan.
"Jika benar demikian, seharusnya Supriyani sudah lama ditahan oleh kepolisian, namun yang terjadi adalah sejak pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sejak April hingga Oktober tidak terjadi penahanan dan upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak 5 kali namun gagal,"
"Notabene yang melakukan penahanan adalah Jaksa Penuntut Umum," lanjut Laode.
Laode menambahkan, ia dan timnya bakal menyelidiki dan melaporkan pihak-pihak yang membuat isu pemerasan Rp 50 juta hingga berujung penahanan Supriyani.
"Framing isu inilah yang menyebabkan kasus ini menjadi perhatian publik,"
"Padahal ini jelas fitnah yang menyebabkan tekanan psikologis kepada korban dan kedua orang tuanya," lanjutnya.
Ia pun berharap publik tak menjustifikasi korban dengan bermodal pemberitaan yang tidak berimbang.
"Kami adalah korban yang menuntut keadilan dan saat ini dihakimi publik karena framing pihak-pihak yang mencari panggung dan sensasi," pungkasnya.
Diketahui, nama Supriyani banyak diperbincangkan lantaran ia ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukul muridnya.
Guru honorer SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) ini pun ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan anak dari Aipda WH.
Supriyani sudah ditahan sejak 16 Oktober 2024 lalu.
AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.
Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Perasaan Nadiem Makarim Dituntut Efektif 27 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook |
|
|---|
| Mendag Budi Santoso Bongkar Penyebab MinyaKita Perlahan Hilang di Pasaran |
|
|---|
| Skenario di Luar Nalar Lisa, Sekap Calon Mertua Setahun, Kuras Harta hingga Rp2 M |
|
|---|
| Detik-detik Petugas Selamatkan 3 Anak yang Diduga Disekap Ayahnya dan Mau Dibakar |
|
|---|
| Rumah Pasutri Dibobol Maling Saat Ditinggal Berhaji, Pelaku Gasak Uang Tunai Rp 4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Guru-Honorer-Supriyani-Jalani-Sidang-Perdana-Mendikdasmen-Beri-Kabar-Bahagia.jpg)