Berita Lampung

Operasi Zebra Krakatau 2024, Pelanggar Lalu Lintas di Metro Lampung Terbanyak

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (28/10/2024).

Istimewa
Ilustrasi Foto Satlantas Polres Metro, Polda Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2024 di SP Masjid Taqwa. Pelanggar lalu lintas di Metro paling banyak ditindak. 

Sementara tahun 2024 sebanyak 101,061 kali atau naik 319 persen, kegiatan sosialisasi penyebaran dan pemasangan tahun 2023 sebanyak 45.102 kali. 

Untuk tahun 2024 ada sebanyak 210 persen atau sebanyak 139,696 kali, naik secara umum kegiatan satgas preemtif selama 14 hari pada tahun 2024 terdapat kenaikan.

Dibandingkan dengan tahun 2023 namun masih ditemukan kegiatan yang belum dilaksanakan baik satgasda maupun satgasres.

Kegiatan satgas preventif pelaksanaan selama 14 hari dengan kegiatan pengaturan tahun 2023 sebanyak 16,360 kali.

Kemudian tahun 2024 sebanyak 38,594 kali atau naik 136 persen.

Kegiatan penjagaan tahun 2023 sebanyak 5,733 kali, tahun 2024 sebanyak 22,434 kali naik 291 persen. 

Kegiatan pengawalan tahun 2023 sebanyak 213 kali, tahun 2024 sebanyak 356 kali naik 67 persen. 

Sedangkan kegiatan patroli tahun 2023 sebanyak 11,815 kali tahun 2024 sebanyak 32,135 kali naik 172 persen. 

Secara umum kegiatan satgas preventif tahun 2024 terdapat kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023.

Dengan harapan agar bisa di tingkatkan sampai dengan berakhirnya operasi.

Adapun operasi ini bertujuan untuk menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya. 

Fokus utama operasi zebra kali ini adalah pengendara yang melawan arus dan bus travel yang parkir sembarangan, yang menjadi sumber gangguan ketertiban dan potensi kecelakaan.

Selama Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, petugas melakukan patroli dan razia di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran melawan arus dan bus travel yang parkir sembarangan. 

"Kami mengawal ketat area-area yang sering digunakan bus travel untuk parkir sembarangan dan pengendara yang melawan arus," kata Kombes Pol Umi. 

Kemudian bus yang parkir di tempat yang tidak semestinya dan pelawan arus akan ditindak tegas, baik berupa tilang maupun penarikan kendaraan jika diperlukan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved