Berita Lampung

400 Media Langganan Publikasi di Pringsewu Lampung Tak Terverifikasi Dewan Pers

Data yang diungkap Kapolres Yunus terkait media yang tak terdaftar Dewan Pers tersebut sesui data Dinas Kominfo Pringsewu.

Polres Pringsewu
Ungkap kasus pemerasan oknum yang mengaku wartawan dan oknum LSM yang digelar, Kamis (31/10/2024) di Aula Mapolres Pringsewu. Kapolres ungkap 400 media langganan publikasi di Pringsewu Lampung tak terverifikasi Dewan Pers. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PringsewuKapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkap sekitar 89 persen media yang langganan publikasi di pemerintahan wilayah Pringsewu Lampung tak terverifikasi dewan pers.

Data yang diungkap Kapolres Yunus terkait media yang tak terverifikasi Dewan Pers tersebut sesui data Dinas Kominfo Pringsewu.

Dibeberkan Yunus, sebagaimana data Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024.

Namun, kata dia, hanya sekitar 50 media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Artinya, ada sekitar 400 atau 89 persen media tidak tersertifikasi.

Yunus mengungkap data tersebut dalam ungkap kasus pemerasan oknum wartawan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Kamis (31/10/2024).

Pelaku pemerasan tersebut, menurut Yunus, mengaku sebagai wartawan media online dan mantan Kepala Pekon/Desa.

Terkait pemerasan tersebut, Yunus justru menyoroti soal beberapa oknum yang mengaku wartawan dari luar daerah Kabupaten Pringsewu diduga melakukan pemerasan.

Seperti, kata Yunus, dari wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung

Akibatnya, banyak anggaran pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian, justru digunakan untuk biaya publikasi media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun,” katanya.

Diketahui Polres Pringsewu menangkap dua pelaku pemerasan pada Sabtu 13 Oktober 2024.

“Ya, kami menangkap oknum yang juga adalah mantan kepala pekon (kakon) bernama Abidin dan Doni, oknum LSM mengaku sebagai wartawan,” kata Yunus.

Mirisnya, ungkap Yunus, Abidin adalah mantan kakon bahkan pernah menjadi Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah tidak menjabat.

Kronologi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu

Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.

“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” paparnya.

“Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” imbuh Yunus.

Karena belum ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih. 

Sementara itu, Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved